Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB di Papua

Dingen dan Abed Suplai Dana hingga Senjata ke Lekagak Telenggen, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dari tangan pelaku, aparat menyita tiga pucuk senjata api dan lima magazen atau alat penyimpanan amunisi.

Facebook TPNPB
KKB di Papua Pimpinan Lekagak Telenggen terjebak di Ilaga. Berusaha keluar namun sudah dikepung aparat TNI-Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua penyuplai senjata dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata atau KKB di Papua, Dingen Tabuni dan Abed Telenggen, ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Mereka diduga berafiliasi dengan pimpinan KKB di Kabupaten Puncak, Lekagak Telenggen.

Pada Jumat (3/9/2021), Satgas Nemangkawi dan Polda Papua menangkap Dingen dan Abed di dua lokasi berbeda.

Dingen ditangkap di daerah Sentani Timur sekitar pukul 10.00 WIT dan Abed di kawasan Doyo pukul 13.50 WIT. Mereka berkomplot membeli senjata dan amunisi itu dari warga Papua Niugini.

Teroris KKB Papua Serang Prajurit TNI Membabi Buta, Perawat Beri Kesaksian, Korban Alami Luka Parah

Sebelumnya Satgas Nemangkawi menangkap dua orang yang diduga penyuplai dana dan senjata api untuk KKB Papua.

Dari tangan pelaku, aparat menyita tiga pucuk senjata api dan lima magazen atau alat penyimpanan amunisi.

Satgas Nemangkawi awalnya menangkap seorang pelaku berinisial GT setelah membuntutinya dari arah Kota Jayapura menuju Sentani pada 3 September 2021 pagi.

Petugas kemudian menemukan tiga pucuk senjata api dan satu tas berisi magazen yang disembunyikan tersangka di sebuah rumah kosong.

Petugas juga menangkap pelaku lain berinisial AT di Kota Jayapura yang merupakan penyuplai uang untuk membeli senjata api.

Pemasok Senjata Api dari Papua Niugini ke KKB Jadi Tersangka

Dari rumah Dingen lantas ditemukan uang Rp 28 juta, tiga pucuk senjata laras panjang, enam magazin, dan 73 butir amunisi.

Tiga senjata itu adalah sepucuk M16 dan dua pucuk SS1.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faizal Ramadhani di Jayapura, Sabtu (4/9/2021) menuturkan, Abed berperan sebagai penyedia dana.

Sementara Dingen bertugas mencari senjata dan amunisi untuk KKB.

”Keduanya dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved