Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

200 Ribu Orang Boikot Saipul Jamil, Tolak Tampil di TV dan YouTube

Petisi penolakan terhadap Saipul Jamil pun sudah ditanda-tangani oleh banyak orang.

Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNNEWS.COM/REGINA
Saipul Jamil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Saipul Jamil belakangan menjadi sorotan usai bebas dari penjara.

Saipul Jamil didesak agar tidak tampil di televisi serta YouTube.

Petisi penolakan terhadap Saipul Jamil pun sudah ditanda-tangani oleh banyak orang.

Baca juga: Coki Pardede Pakai Cara Tak Lazim saat Konsumsi Sabu

Jumlah orang yang mendukung petisi tersebut bahkan terus bertambah dan mencapai angka dua ratus ribu tanda tangan.

Judul petisinya yakni Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube.

Petisi tersebut dibuat oleh akun bernama Lets Talk and enjoy di laman change.org, Jumat (3/9/2021) kemarin.

Akun ini membuat petisi terkait dengan status sang pedangdut sebagai mantan narapidana pedofilia.

Kemudian petisi ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Saat dipantau, petisi memboikot Saipul Jamil telah ramai ditanda tangani oleh sejumlah orang.

Hingga Sabtu (4/9/2021) sore, jumlah orang yang ikut tanda tangan terpantau sudah mencapai 200.748 orang.

Dan seiring berjalannya waktu, orang yang setuju dengan petisi tersebut bertambah dengan cepat.

Padahal pada Sabtu siang petisi yang mendesak boikot Saipul Jamil baru mencapai 150.000 pendukung.

Sang pembuat petisi dengan tegas menolak penampilan Saipul Jamil di industri hiburan Tanah Air.

"Dari apa yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, tentu dapat disimpulkan

muncul atau tidaknya Saipul Jamil ke dunia hiburan dengan menyerap aspirasi publik, dan masyarakat

Indonesia dengan tegas MENOLAK!! Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia)

untuk menculnya kembali ke dunia hiburan!," tulis akun Lets Talk and enjoy.

Lanjut, akun Lets Talk and enjoy tak ingin mantan narapidana pencabulan anak bisa bebas begitu saja.

Padahal sosok yang menjadi korban mungkin masih merasakan trauma.

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang

dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," lanjutnya.

Pembuat petisi turut berharap para stasiun televisi bisa mendukung gerakannya itu.

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot

mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," ujar akun Lets Talk and enjoy.

Beberapa orang yang menandatangani petisi mengaku sangat berempati pada korban.

Mereka pun menyayangkan soal euforia penyambutan Saipul Jamil saat keluar dari penjara, Kamis (2/9/2021).

Saipul Jamil Tersandung Kasus Pencabulan hingga Suap

Diberitakan Kompas.com, Saipul Jamil terjerat dalam kasus pencabulan di tahun 2016, lalu.

Kala itu ia ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak asusila pada korban berinisial DS.

DS menyampaikan sang pedangdut memintanya untuk menginap di rumah dan memijat.

Akan tetapi ajakan tersebut sempat ditolak oleh korban dan akhirnya tertidur pukul 04.00 WIB.

Namun saat sedang tertidur, DS justru mendapatkan tindakan kurang menyenangkan dari Saipul Jamil.

Dari kasus ini, Saipul Jamil divonis hukuman 5 tahun penjara setelah sebelumnya hanya 3 tahun saja.

Pihak sang pedangdut pun pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Tapi PK ditolak oleh Mahkamah Agung dan tetap pada putusan pengadilan.

Tak sampai di situ, Saipul Jamil malah terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Di mana ia meminta agar mendapatkan keringanan dalam kasus pencabulan tersebut.

Pada kasus suap, mantan suami Dewi Perssik itu divonis 3 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petisi Boikot Saipul Jamil Diteken 200 Ribu Orang, Minta Mantan Napi Pedofilia Tak Tampil di TV

Artikel Terkait Artis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved