Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

KPU Bolmong Gelar Rakor Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan

Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmudah dalam sambutannya saat membuka rakor mengatakan, rakor dan rekapitulasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB)

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
KPU Bolmong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) pemutahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) pemutahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021.

Rakor itu berlsangung di sekretariat KPU Bolmong, Lolak, Jumat (3/9/2021). 

Dan dihadiri stakeholder diantaranya Perwakilan pimpinan Partai, PKB, PDIP, PAN, Kabag OPS Polres Bolmong, Dandramil Lolak, Asisten 1 Deker Rompas, Perwakilan Kemenag Bolmong, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego.

Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmudah dalam sambutannya saat membuka rakor mengatakan, rakor dan rekapitulasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), KPU lakukan setiap bulan yang dihadiri oleh Bawaslu dan tiga bulan sekali bersama Stackholder.

Karena kata dia, pemutahiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanah dari undang – undang nomor 7 tahun 2017, dan juga persiapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

“Saya berharap saran dan masukan dari semua elemen dan intansi yang terkait demi perubahan data pemilih kedepannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Data Afif Zuhri mengatakan, pemutahiran dilakukan skala berkala dan pemutahiran kali ini KPU melibatkan semua stackholder..

Yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Kementerian Agama Bolmong, TNI dan Polri. 

Alasan mengundang stackholder Afif berkata, KPU ingin membutuhkan data baik itu data pemilih pemula yang berada ditingkatkan SMU sederajat baik di cabang dinas Pendidikan maupun yang ada di Kemenag Bolmong.

“Kami berharap ada masukan dari para pimpinan partai politik terkait data yang perlu di mutahirkan,” ujarnya.

Dijelaskan, ada tiga Item yang perlu dimutakhirkan yang pertama pemilih baru, pemilih TMS. 

Pemilih TMS itu, pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, ataupun sudah menjadi TNI/Polri.

“Kami juga telah membuka posko pelayanan di sekretariat KPU, jika ada warga yang belum terdaftar dan baru pindah dari daerah lain untuk tinggal di Bolmong," aku dia. 

"Bisa didaftarkan di KPU sebagai pemilih baru, bahkan ada pemilih yang meninggal untuk bisa disampaikan kepada KPU melalui posko yang telah dibentuk di sekretariat KPU,” terang Afif.

Pihaknya sudah menyurat kepada UPTD Dinas Pendidikan Provinsi dan Kemenag Bolmong, untuk dapat memberikan data siswa yang sudah berumur 17 tahun, dan sudah diberikan formatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved