Saipul Jamil
Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Dapat Remisi 30 Bulan
Saipul Jamil, mantan suami Dewi Perssik menganggap masuknya dia ke dalam penjara karena takdir Tuhan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Saipul Jamil dinyatakan bebas dari penjara pada Kamis 2 September 2021.
Mantan suami Dewi Perssik tersebut sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut penuturan Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, Saipul Jamil mendapatkan remisi sekitar 30 bulan dari total vonis hakim selama 8 tahun.
"Remisi total sekitar 30 bulan. (Di dalam penjara) sekitar 5 tahun 7 bulan," ucap Tony kepada Kompas.com, saat ditemui di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.
Tony Nainggolan mengatakan, Saipul Jamil kerap kali mengikuti kegiatan binaan selama menjalani hukuman pidana.
Oleh karena itu, Tony Nainggolan memastikan bahwa Saipul Jamil mengalami perubahan yang cukup signifikan.
"Pasti (ada perubahan), kami jamin pasti, mengingat yang bersangkutan itu berada di sini," ujar Tony Nainggolan.
Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus asusila dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.
Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.
Mengaku Kapok di Penjara
Pedangdut Saipul Jamil mengaku kapok menjalani hukuman penjara karena kasus asusila dan penyuapan.
Kendati demikian, Saipul Jamil tidak menampik, ini merupakan bagian dari kehidupannya.
Selain itu, Saipul Jamil menganggap masuknya dia ke dalam penjara karena takdir Tuhan.
"Oh pastilah. Yang jelas, ini pengalaman hidup dan sejarah hidup saya. Siapa sih yang pengin masuk penjara? Saya kalau bisa, enggak pengin melalui seperti ini," ucap Saipul Jamil saat ditemui di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, (2/9/2021).
Menceritakan pengalamannya selama di dalam penjara, Saipul Jamil mengaku banyak mendapatkan pelajaran hidup.
Mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu berpesan agar setiap orang tidak mengalami hal yang serupa.
"Buat teman-teman, hati-hati, berbijaklah, waspada. Kita tidak tahu di mana ada musuh, kita enggak tahu. Bisa jadi, teman yang kita anggap baik, ternyata dia adalah musuh kita. Yang penting kita ikhlas lillahi ta'ala," kata Saipul Jamil.
Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus asusila dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Juli 2017.
Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Dapat Remisi 30 Bulan "
Penulis : Baharudin Al Farisi/Kistyarini