Kawin Cerai
Suka Lakukan Kawin Cerai, Oknum PNS yang Diduga Sudah 7 Kali Nikah Dilaporkan Istri Sirinya
Diduga oknum PNS tersebut sudah menikah sebanyak 7 kali dan kini dilaporkan salah satu istri isrinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kawin cerai yang dilakukan seorang yang berprofesi sebagai PNS.
Diduga oknum PNS tersebut sudah menikah sebanyak 7 kali dan kini dilaporkan salah satu istri isrinya.
Hal dinilai tak pantas dilakukan seorang pegawai negeri sipil.
Baca juga: Daftar 24 Daerah di Indonesia Berpotensi Cuaca Esktrem, Info BMKG untuk Kamis 2 September 2021
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 1 September 2021, Gemini Gelisah, Leo Cari Pendapat
Baca juga: Gempa Terkini Pukul 11.28 Wita, Rabu 1 September 2021, Info BMKG Ini Titik Pusat dan Kekuatan Gempa
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan istri siri ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (30/8/2021).
Diketahui, oknum PNS itu bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, NTB.
Ia diadukan karena perbuatannya kawin cerai dan tercatat telah tujuh kali menikah dengan perempuan berbeda.
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Karena ulah S, istri keenam yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).
Tak sendiri, istri siri yang enggan disebut identitasnya itu, ditemani tim pendamping.
Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali.
Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.