Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kawin Cerai

Suka Lakukan Kawin Cerai, Oknum PNS yang Diduga Sudah 7 Kali Nikah Dilaporkan Istri Sirinya

Diduga oknum PNS tersebut sudah menikah sebanyak 7 kali dan kini dilaporkan salah satu istri isrinya.

Editor: Glendi Manengal
TribunLombok
MELAPOR: Tiga tim pendamping korban, dari kiri; Selly Sembiring, Endang Susilowati, dan Yan Mangandar memberikan keterangan kepada media, usai menyampaikan laporan ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kawin cerai yang dilakukan seorang yang berprofesi sebagai PNS.

Diduga oknum PNS tersebut sudah menikah sebanyak 7 kali dan kini dilaporkan salah satu istri isrinya.

Hal dinilai tak pantas dilakukan seorang pegawai negeri sipil.

Baca juga: Daftar 24 Daerah di Indonesia Berpotensi Cuaca Esktrem, Info BMKG untuk Kamis 2 September 2021

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 1 September 2021, Gemini Gelisah, Leo Cari Pendapat

Baca juga: Gempa Terkini Pukul 11.28 Wita, Rabu 1 September 2021, Info BMKG Ini Titik Pusat dan Kekuatan Gempa

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan istri siri ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (30/8/2021).

Diketahui, oknum PNS itu bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, NTB.

Ia diadukan karena perbuatannya kawin cerai dan tercatat telah tujuh kali menikah dengan perempuan berbeda.

Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Karena ulah S, istri keenam yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).

Tak sendiri, istri siri yang enggan disebut identitasnya itu, ditemani tim pendamping.

Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.

Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali.

Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.

Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.

Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved