Kasus KDRT
Seorang Suami Tega Aniaya Istrinya Hanya karena Dibangunkan saat Tidur, Wajah Korban Ditendang
Terjadi kasus penganiayaan seorang suami ke istrinya sendiri, diketahui hak tersebut hanya karena hal sepele, namun pelaku emosi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus penganiayaan seorang suami ke istrinya sendiri.
Diketahui hak tersebut hanya karena hal sepele, namun pelaku emosi.
Hingga akhirnya menganiaya istrinya sampai babak belur.
Baca juga: Jonathan Frizzy dan Ririn Aryanti Kerap Dipasangkan Dalam Sinetron, Punya Nasib Sama Digugat Cerai
Baca juga: Sekolah di Manado Belum Melakukan Pembelajaran Tatap Muka, Triana Almas: Belum Ada Instruksi
Baca juga: Bisa Bikin Penonton Berpikir Keras, Inilah 5 Anime Surealis dengan Jalan Cerita yang Aneh
Tak terima dibangunkan saat tidur nyenyak, seorang suami menganiaya istrinya.
Pelaku diketahui berinisial JWS (20). Sementara istrinya DL (22).
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di salah satu hotel.
"Korban saat itu membangunkan pelaku dari tidurnya untuk segera pulang ke rumah orangtuanya.
Namun, pelaku ternyata marah kemudian menendang ke arah wajah korban," ujar Hendra kepada wartawan, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Hendra menerangkan, korban usai ditendang pelaku kemudian berteriak minta tolong.
"Pelaku lalu menyekap wajah korban menggunakan bantal milik hotel," jelasnya.
Belum puas dengan aksinya, JWS kembali melayangkan pukulan saat mengetahui istri hendak kabur dari hotel.
"Bibir bagian atas korban mengalami luka bekas sekapan bantal dan tangan sebelah kiri mengalami memar akibat ditarik oleh pelaku," katanya.
Setelah berhasil keluar dari kamar hotel, korban kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Banjarmasin Barat.
Namun, pelaku sudah kabur saat polisi mendatangi hotel.
"Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan dia mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya," pungkasnya.
Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/regional/2021/09/01/suami-aniaya-istri-hingga-babak-belur-sebabnya-tak-terima-dibangunkan-saat-tidur