Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nicholas Sean Purnama

Nicholas Sean Lapor Balik Ayu Thalia Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Nicholas Sean Purnama melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Kolase Instagram/@nachoseann/@thata_anma
Nicholas Sean putra Ahok dilaporkan ke polisi oleh Ayu Thalia terkait dugaan penganiayaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ayu Thalia  dilaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polres Metro Jakarta Utara.

Keluarga Nicholas Sean merasa nama baiknya tercemar atas tindakan Ayu Thalia yang menuding Sean melakukan tindakan penganiayaan.

Hal tersebut diungkap kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy.

Baca juga: Sosok Nicholas Sean Purnama, Anak Ahok yang Kini Tersandung Kasus Dugaan Penganiayaan

Sebelumnya ramai beredar kabar bahwa anak sulung Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) tersebut dilaporkan ke polisi oleh Ayu Thalia.

Melalui kuasa hukumnya, Nicholas Sean membantah tegas penganiayaan yang dituduhkan.

Sean juga melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi dengan jeratan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

"Sudah dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara kemarin malam.

Laporan polisinya pasal 310, 311 (KUHP) terlapor inisial AT," ujar Ahmad Ramzy dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu 1 September 2021.

Laporan tersebut lantaran tidak ada niatan baik dari Ayu Thalia untuk meminta maaf.

"Sean yang melaporkan. Karena tidak ada upaya dari pihak terlapor."

Dalam laporannya, disertakan bukti flashdisk yang berisi rekaman saat kejadian.

"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik. (CCTV) Bisa jadi," tutur Ahmad.

Untuk selanjutnya, Nicholas Sean akan siap mengikuti proses hukum.

"Langkah hukum selanjutnya siap menghadapi proses hukum di penjaringan agar terang benderang bahwa ini adalah perbuatan fitnah."

"Karena Sean tidak pernah melakukan, mendorong atau melakukan penganiayaan."

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved