Penanganan Covid
Tanda Orang Positif Covid 19, Ada Warna Khusus, Dipantau Pemerintah Melalui Aplikasi
Inilah tanda seseorang positif covid 19. Ditandai dengan warna khusus. Akan selalu dipantau oleh pemerintah melalui aplikasi.
Sebab, mereka nantinya yang bisa menularkan Covid-19 pada banyak orang.
Dengan dengan menambahkan fitur warna hitam pada aplikasi PeduliLundungi, pemerintah ingin lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
Sebelumnya, kata Luhut, pemerintah sudah menerapkan warna merah pada aplikasi PeduliLundungi.
Arti warna merah adalah tidak diperkenankan masuk untuk melakukan aktivitas di tempat umum.
Luhut mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap uji coba yang dilakukan di berbagai sektor dengan menggunakan platform PeduliLindungi per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan penggunaan aplikasi itutelah mencapai 13,6 juta orang. Uji coba itu diterapkan di beberapa sektor publik seperti perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya.
"Dan dari total 13,6 jumlah tersebut terdapat 462.000 orang masuk kategori merah, (artinya) tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas oleh sistem," kata Luhut.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Luhut mengungkapkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diwajibkan untuk semua akses publik yang melakukan penyesuaian dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal ini dalam rangka perluasan penggunaan aplikasi pembantu pelacakan Covid-19 tersebut.
"Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan serta diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali," ujar Luhut.
Menurut Luhut, aplikasi PeduliLindungi segera dipindahkan pengelolaannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dengan demikian, aplikasi ini akan memiliki server sangat besar dan dapat mendukung proses 3T yang dilakukan pemerintah. (*)
Tanda Virus Corona atau Covid 19 Sudah Menyerang Tubuh
Simak apa saja yang menjadi tanda atau gejala virus corona sudah menyerang tubuh.