Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Masih Ingat Hambali Otak Bom Bali 2002? Terduga Teroris Ini Mulai Disidang Militer Guantanamo di AS

Hambali, hadir di pengadilan pusat penahanan Guantanamo, Amerika Serikat (AS), bersama dua orang Malaysia pada Senin (30/8/2021).

Istimewa/Internet
Masih Ingat Hambali Otak Bom Bali 2002? Terduga Teroris Ini Mulai Disidang Militer Guantanamo di AS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Hambali?

Hambali merupakan Otak dibalik Bom Bali tahun 2002.

Sosok yang disebut sebagai 'otak' serangan teror bom di Bali, Oktober 2002, dan beberapa serangan bom lainnya, Hambali, mulai dihadirkan dalam persidangan militer Amerika Serikat, Senin (30/08) waktu setempat.

Hambali, hadir di pengadilan pusat penahanan Guantanamo, Amerika Serikat (AS), bersama dua orang Malaysia pada Senin (30/8/2021).

Pria yang bernama asli Encep Nurjaman, bersama dua orang terduga teroris asal Malaysia, telah muncul di pengadilan di pusat penahanan Guantanamo, yang dibawah kendali otoritas militer AS.

Hambali

Sejumlah laporan menyebutkan mereka dikenai tuntutan yang mencakup pembunuhan, konspirasi dan terorisme.

Mereka diadili atas tuduhan yang mencakup pembunuhan, konspirasi dan terorisme.

Hambali, yang bernama asli Encep Nurjaman, adalah pemimpin Jemaah Islamiyah (JI), kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al Qaeda.

Pemerintah AS mengatakan, Hambali merekrut milisi termasuk dua orang Malaysia, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep Nurjaman, untuk melancarkan aksinya.

Sejumlah serangan yang didalangi Al Qaeda dan Jemaah Islamiyah antara lain bom Bali 2002 pada Oktober di Paddy's Pub dan Sari Club, Bali, serta bom bunuh diri Agustus 2003 di JW Marriott Jakarta.

Total korban tewas dalam bom Bali 2002 dan bom JW Marriott adalah 213 orang, termasuk 202 di Bali yang 88 di antaranya warga Australia.

Jaksa menuduh Mohammed Nazir dan Mohammed Farik bertindak sebagai perantara dalam transfer uang yang digunakan untuk mendanai operasi kelompok tersebut.

Hambali alias Riduan Isamuddin alias <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/encep-nurjaman' title='Encep Nurjaman'>Encep Nurjaman</a>.

Ketiganya ditangkap di Thailand pada 2003 dan dipindahkan ke sel rahasia "situs hitam" CIA yang penuh penyiksaan, menurut laporan Komite Intelijen Senat yang dirilis pada 2014. Pada 2006 mereka dipindahkan ke Guantánamo.

"Ini sudah hampir 20 tahun kemudian, para saksi telah meninggal, pemandangannya berubah drastis," kata Brian Bouffard, pengacara Mohammed Nazir bin Lep, salah satu warga Malaysia, sebelum sidang.

"Dalam pandangan saya, itu fatal bagi kemampuan pengadilan agar adil," lanjutnya dikutip dari The Guardian.

Keputusan untuk mendakwa mereka, yang dibuat oleh pejabat hukum Pentagon pada akhir pemerintahan Trump, juga memperumit upaya menutup Guantanamo, kata Bouffard.

Sidang Hambali dilakukan saat pemerintahan Biden mengatakan akan menutup pusat penahanan Guantanamo, di mana AS masih menahan 39 dari 779 orang yang ditangkap setelah serangan dan invasi 11 September 2001.

Pemerintahan baru dinilai akan sulit memasukkan salah satu dari tahanan itu ke daftar orang yang berpotensi dipindahkan dari Guantánamo atau dikirim pulang.

"Bahkan akan lebih sulit setelah dakwaan," katanya.

Foto pada 13 Oktober 2002 memperlihatkan para polisi memeriksa reruntuhan kelab malam yang hancur akibat bom Bali di Denpasar. Otak serangan Bom Bali 2002, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/hambali' title='Hambali'>Hambali</a>, disidang di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/guantanamo' title='Guantanamo'>Guantanamo</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/amerika-serikat' title='Amerika Serikat'>Amerika Serikat</a>, pada Senin (30/8/2021).

Persidangan juga berjalan kurang lancar karena pengacara untuk orang-orang Malaysia mempertanyakan kemampuan penerjemah ruang sidang, yang tampaknya berbicara dengan terbata-bata dalam bahasa Inggris dan Melayu.

Tidak jelas mengapa butuh waktu lama untuk menuntut mereka sebelum komisi militer melakukannya.

Jaksa militer mengajukan tuntutan terhadap orang-orang tersebut pada Juni 2017, tetapi pejabat hukum Pentagon yang mengawasi kasus-kasus Guantanamo menolak dakwaan tersebut dengan alasan yang belum diungkapkan kepada publik.

Kasus ini memiliki banyak elemen yang membuatnya rumit, termasuk apakah pernyataan yang dibuat ketiga pria tersebut dapat dibahas di pengadilan, karena penyiksaan yang mereka alami dalam tahanan CIA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hambali, Otak Bom Bali 2002, Mulai Disidang di AS bersama 2 Warga Malaysia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved