Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Ingat Hambali, Teroris yang Bombardir JW Marriott dan Club di Bali? Diadili oleh AS, Begini Kabarnya

Kabar terbaru Hambali, salah satu pelaku teror bom Bali dan hotel JW Marriot Jakarta. Begini kabarnya sekarang.

Editor: Frandi Piring
Metrotvnews
Kabar terbaru Hambali, teroris anak buah Osama Bin Laden yang didakwa di AS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat sosok Encep Nurjaman Indonesia alias Riduan Isamuddin atau lebih dikenal dengan nom de guerre (nama kombatan) ' Hambali ' teroris kelas kakap?

Sosok Hambali dikenal sebagai Osama bin Laden dari Asia Tenggara.

Beberapa aksi teror dilakukan Hambali dan kelompoknya. Di antaranya teror bom Bali dan hotel JW Marriot Jakarta.

Kabar terbaru, Hambali menjalani dakwaan pada hari Senin di hadapan komisi militer Amerika Serikat (AS) atas tuduhan yang mencakup pembunuhan, konspirasi dan terorisme.

Hambali alias Riduan Isamuddin alias Encep Nurjaman.

(Foto: Hambali alias Riduan Isamuddin alias Encep Nurjaman. Teroris bom bali./The Star)

Hambali didakwa bersama warga negara Malaysia Mohammed Nazir bin Lep (45) dan Mohammed Farik bin Amin (46).

Ini langkah pertama dari 'perjalanan hukum yang panjang' dalam sebuah kasus yang melibatkan bukti yang dinodai oleh tindakan penyiksaan yang dilakukan CIA.

Tentu ini menjadi masalah yang sama dan mendominasi 'tertundanya' banyak kasus kejahatan perang lainnya selama bertahun-tahun di penjara Guantanamo, Kuba.

Sidang juga dilakukan saat pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden bermaksud untuk menutup pusat penahanan.

Dimana AS masih menahan 39 dari 779 orang yang ditangkap setelah terjadinya serangan 11 September 2001 dan invasi berikutnya ke Afghanistan.

Dikutip dari laman South China Morning Post, Selasa (31/8/2021), menurut Kantor Komisi Militer AS, ketiganya telah ditetapkan untuk diajukan ke pengadilan militer di Pangkalan Angkatan Laut (AL) pada Februari lalu, namun mengalami penundaan karena pandemi virus corona (Covid-19).

Mereka dituduh melakukan pengeboman di klub malam yang biasa disambangi para turis di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.

Selain itu juga serangan bom pada 5 Agustus 2003 di hotel JW Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang dan melukai puluhan lainnya.

Menurut dokumen kasus Guantanamo, Nazir dan Farik disebut sebagai pembantu utama Hambali di Jemaah Islamiah (JI) yang merupakan cabang al-Qaeda di Asia Tenggara.

Keduanya dilatih oleh kelompok teror militan.

Nazir dan Farik menghadapi sembilan dakwaan sementara Hambali menghadapi delapan dakwaan terkait dugaan peran mereka dalam serangkaian aksi teror, seperti yang tertulis dalam lembar dakwaan komisi tersebut.

Ketiganya didakwa melakukan konspirasi, percobaan pembunuhan, pembunuhan, dan dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, perusakan properti, hingga penyerangan terhadap warga sipil.

Pada Januari lalu, dakwaan diajukan hampir 18 tahun setelah ketiganya ditangkap di Thailand dan setelah masing-masing menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo.

"Keputusan untuk mendakwa mereka dibuat oleh pejabat hukum Pentagon pada akhir pemerintahan (mantan Presiden AS) Donald Trump, memperumit upaya untuk menutup pusat penahanan," kata seorang pengacara Nazir, Brian Bouffard.

Tindakan tersebut tentu mempersulit pemerintahan baru untuk menambahkan siapapun ke dalam daftar 'mereka yang berpotensi dipindahkan' dari Guantanamo atau bahkan dikirim pulang.

"Bahkan akan lebih sulit setelah dakwaan," jelas Bouffard.

Apakah dakwaan benar-benar akan terjadi, itu masih belum pasti.

Penerjemah Bermasalah, AS Tunda Sidang Otak <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bom-bali' title='Bom Bali'>Bom Bali</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/hambali' title='Hambali'>Hambali</a>

(Foto: Hambali alias Riduan Isamuddin alias Encep Nurjaman. Teroris bom bali./AFP-INOONG)

Para pengacara mereka telah berusaha untuk menunda kasus ini karena sejumlah alasan, termasuk tidak adanya akses untuk mendapatkan penerjemah dan sumber daya lainnya dalam upaya melakukan pembelaan.

Terdakwa pun diharapkan untuk tetap hadir di persidangan.

Di sisi lain, Pengacara Farik, Christine Funk memprediksi bahwa periode panjang penyelidikan pembelaan akan membutuhkan perjalanan yang panjang pula.

Karena setelah pandemi berakhir, maka berlanjut pada tahap mewawancarai saksi kemudian mencari bukti.

Namun, katanya, kliennya 'cemas kemudian ingin mengajukan kasus ini dan pulang'.

Menurut pengamat, Hambali dikenal sebagai ' Osama bin Laden dari Asia Tenggara '.

Namun bagi para ekstremis regional, ia tetap dianggap sosok yang menginspirasi.

Para ahli mengatakan kepada This Week In Asia pada bulan lalu bahwa persidangan penuh terhadap Hambali akan berisiko dan menjadi hal yang memalukan bagi AS karena banyak bukti yang dapat memberatkan.

Hal itu lantaran Hambali kemungkinan mendapatkan penyiksaan dan berada di bawah tekanan.

Sementara pengadilan militer AS mungkin akan mencoba untuk menghindari persidangan penuh dengan mencari kesepakatan pembelaan di mana 'Hambali setuju untuk kembali ke Indonesia'.

Para pengamat menilai bahwa ini juga bisa menjadi masalah karena Indonesia mungkin saja akan menolak untuk menerima kembali Hambali mengingat pengaruhnya yang masih terus berlanjut.

Tautan: Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hambali Si 'Osama Bin Laden Asia Tenggara' Disidangkan AS atau Dipulangkan ke Indonesia?, https://www.tribunnews.com/internasional/2021/08/31/hambali-si-osama-bin-laden-asia-tenggara-disidangkan-as-atau-dipulangkan-ke-indonesia?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved