Nasional
Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun, Terbukti Siarkan Berita Bohong, Pengacara Cium Muslihat Politik
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) divonis hukuman 4 tahun penjara terkait perkara di RS Ummi Bogor. Pengacara singgung ada muslihat politik oleh Hakim.
Editor:
Frandi Piring
KOMPAS.com/Antara Foto
Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Siarkan Berita Bohong.
(Foto: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. (Tribunnews.com)
Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.
Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.
"Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.
(KOMPAS.COM)
Tautan: