Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun, Terbukti Siarkan Berita Bohong, Pengacara Cium Muslihat Politik

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) divonis hukuman 4 tahun penjara terkait perkara di RS Ummi Bogor. Pengacara singgung ada muslihat politik oleh Hakim.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/Antara Foto
Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Siarkan Berita Bohong. 

Habib <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rizieq-shihab' title='Rizieq Shihab'>Rizieq Shihab</a> Divonis <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/4-tahun' title='4 tahun'>4 tahun</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/penjara' title='penjara'>penjara</a>. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim.

(Foto: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. (Tribunnews.com)

Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.

Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.

(KOMPAS.COM)

Tautan:

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/30/15501001/rizieq-shihab-tetap-divonis-4-tahun-penjara-di-kasus-rs-ummi-kuasa-hukum?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved