Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun, Terbukti Siarkan Berita Bohong, Pengacara Cium Muslihat Politik

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) divonis hukuman 4 tahun penjara terkait perkara di RS Ummi Bogor. Pengacara singgung ada muslihat politik oleh Hakim.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/Antara Foto
Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Siarkan Berita Bohong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Rizieq Shihab tetap divonis 4 tahun penjara menuai protes dari pihak dari Tim Kuasa Hukum MRS.

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) diketahui dijatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara terkait perkara di RS Ummi Bogor.

Dikakarkan, Tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap kliennya pada kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan tidak masuk akal," kata kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq hanyalah kasus tes usap yang dibesar-besarkan.

"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.

Habib <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rizieq-shihab' title='Rizieq Shihab'>Rizieq Shihab</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/divonis' title='divonis'>divonis</a> hukuman dan denda. Anggap Jaksa Penuntut Umum keras kepala.

(Foto: Habib Rizieq Shihab divonis hukuman dan denda. Anggap Jaksa Penuntut Umum keras kepala. (Fajar.co.id)

Sugito menaruh curiga, Rizieq sengaja dibatasi gerak-geriknya hingga pemilihan presiden 2024 rampung.

"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.

Sugito mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi setelah keluar salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

"Kami tetap menunggu resminya dari PT DKI ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz melalui pesan tertulis.

Dalam kasus tes usap RS Ummi, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq.

"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved