Rabu, 17 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Status Pegawai KPK

Alasan Komnas HAM Ikut Turun Tangan Terkait Proses Alih Status Pegawai KPK

Terkait status para pegawai KPK yang dialihkan, diketahui dari Komnas HAM pun ikut mengatasi alih status dari pegawai KPK.

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
Tribunnews
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait status para pegawai KPK yang dialihkan.

Diketahui dari Komnas HAM pun ikut mengatasi alih status dari pegawai KPK.

Berikut ini penjelasan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam.

Baca juga: Rizky Billar Baru Tahu Kalau Ada Hal Mengejutkan dari Sikap Lesti Kejora, Ternyata Dede Seperti Ini

Baca juga: Wajah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ikutan Mejeng di Times Square New York

Baca juga: Kondisi Terkini Ari Lasso Setelah Jalani Operasi Pengangkatan Tumor di Perut

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menegaskan bahwa pihaknya bergerak dalam isu-isu hak asasi manusia.

Anam mengatakan hal tersebut termasuk soal pengaduan pegawai KPK terkait stigma, pelecehan perempuan, singgungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta diskriminasi.

Anam mengatakan hal-hal tersebutlah yang menjadi basis kenapa Komnas HAM menangani kasus proses alih status pegawai KPK.

Ia mengatakan hal tersebut penting diutarakan karena sejak awal banyak suara yang mengatakan bahwa Komnas HAM tidak punya kewenangan menangani kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat Diskusi Publik bertajuk Stigmatisasi dan Pelanggaran HAM dalam Proses Alih Status Pegawia KPK yang disiarkan di kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia pada Minggu (29/8/2021).

"Kalau misalnya sudah ada proses hukum, mana ada proses hukum yang sekarang ngomong stigma misalnya, mana ada proses hukum yang dalam konteks TWK ini yang ngomong soal pelecehan seksual," kata Anam.

Suara-suara terkait hal tersebut di antaranya datang dari mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia periode 2012-2017 Natalius Pigai.

Pigai berpendapat bahwa penyelenggaraan asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK merupakan pelaksanaan perintah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan PP Nomor 41 Tahun 2020.

Dengan demikian menurutnya urusan aktor negara tidak termasuk kategori pelanggaran HAM namun urusan administrasi. 

Menurutnya urusan dan sanksi administrasi misalnya dari Panglima TNI kepada anggota, Kapolri kepada anggota, dan Pejabat Negara kepada staf juga bukan materi pengaduan HAM.

Pigai juga mengatakan bahwa hal-hal yang tidak termasuk dalam pasal 89 dan 91 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM bukanlah materi HAM.

"Seharusnya Komnas HAM tidak boleh melakukan penyelidikan HAM namun diarahkan untuk menguji kelalaian administrasi di PTUN sesuai dengan amanat Pasal 91 poit (1) huruf (d) bahwa Komnas HAM tidak lakukan pemeriksaan apabila terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan.

Upaya hukum yang lebih efektif adalah PTUN," kata Pigai.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/29/komnas-ham-beberkan-alasan-ikut-tangani-proses-alih-status-pegawai-kpk

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved