Yuyun Sukawati
Pihak Fajar Umbara akan Ajukan Pledoi, Akui Punya Bukti Transfer Pinjaman Untuk Obati Luka Anak
Pihak Fajar Umbara saat ini sedang menyiapkan pledoi terkait tuntutan 4 tahun 6 bulan yang ia terima.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fajar Umbara dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Fajar Umbara diduga telah melakukan KDRT dan penganiayaan anak Yuyun Sukawati.
Tak terima tuntutan jaksa, pihak Fajar Umbara mengklaim punya bukti dan akan mengajukan pledoi.
Dikutip dari Tribunnews.com, pihak Fajar Umbara disebut-sebut kecewa dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Boy Sulimas sebagai kuasa hukum dari Fajar mengatakan bahwa kliennya itu punya bukti tidak melakukan tindak kekerasan pada anak.
Ia mengatakan bahwa Fajar memiliki bukti transfer uang pinjaman untuk mengobati anak semata wayang Yuyun.
"Karena terdakwa punya sebuah bukti," kata Boy Sulimas saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.
"Bukti bahwa beberapa hari sebelum terjadinya keributan di apartemen tempat tinggal mereka, ada bukti transfer uang pinjaman," terangnya.
Boy mengatakan ada upaya dari Fajar untuk mengobati anak Yuyun yang disebut-sebut mengalami penganiayaan.
"Uang itu untuk keperluan berobat (anak Yuyun) ke tukang urut," ujat Boy.
"Dan itu beberapa hari sebelum terjadi cekcok mulut antara Fajar dan istri sirinya itu, begitu menurut keterangan terdakwa," beber kuasa hukum Fajar.
Fajar Umbara saat ini sedang menyiapkan pledoi terkait tuntutan 4 tahun 6 bulan yang ia terima.
Yuyun Sukawati Tak Kuasa Menahan Tangis, Bersyukur Fajar Umbara Dituntut 4 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Yuyun Sukawati sempat dibuat menangis.
Ia tak kuasa menahan tangisnya saat menanggapi tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum pada Fajar Umbara.