Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Gharim? Berikut Penjelasan dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dikutip dari laman Islamic Market, gharim adalah orang yang memiliki utang namun tidak sanggup untuk melunasinya.

tokopedia
Ilustrasi zakat fitrah. Apa Itu Gharim? Berikut Penjelasan dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu gharim?

Gharim adalah sebutan untuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat.

Istilah ini merujuk pada Alquran yakni surat At-taubah ayat 60.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Arab latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm.

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Dikutip dari laman Islamic Market, gharim adalah orang yang memiliki utang namun tidak sanggup untuk melunasinya.

Dengan kata lain, gharim artinya debitur yang kesulitan membayar utangnya.

Setiap madzhab dalam Islam sendiri memiliki pengertian yang berbeda-beda dalam menentukan apakah seseorang disebut gharim atau tidak sehingga bisa menerima zakat.

Dalam madzhab Hanafi dan Maliki disebutkan, gharim adalah orang yang berhutang di mana jumlah hartanya lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah utangnya.

Sementara menurut pendapat madzhab Syafi'i dan Hambali, seseorang bisa dikatakan gharim artinya apabila dia berhutang untuk kebaikan, baik keluarga atau dirinya sendiri.

Seseorang bisa saja menjadi gharim adalah misalnya karena tertimpa musibah seperti kebakaran, banjir, dan sebagainya.

Sementara mereka yang berhutang karena sifat boros tidak termasuk dalam kategori apa itu gharim.

Simak artikel terkait zakat dalam tautan berikut ini, baik zakat fitrah maupun zakat mal. 

Berikut penjelasan tentang gharim

A. Pengertian gharim adalah menurut ulama mazhab

1. Menurut Ḥanafī dan Mālikī

Gharim atau gharimin adalah orang berutang yang tidak punya harta lebih dari hutangnya.

Gharim terkait dengan fakir yang merupakan syarat penerima zakat, kecuali amil zakat dan ibnu sabil.

Mereka yang menerima zakat tidak boleh berutang akibat judi, alkohol, atau keperluan maksiat lainnya.

2. Menurut Syāfi'ī dan Ḥambali

Dalam mazhab ini, gharim adalah muslim yang berutang dan digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu:

a. Berutang untuk kebaikan keluarga atau kerabat

  • Orang yang berutang biasanya meminjam harta orang lain untuk menenangkan fitnah kelompok pribadi. Golongan ini dibagi lagi menjadi :
  • Muslim yang menanggung diat pembunuhan
  • Muslim yang menanggung utang untuk menghilangkan fitnah.

b. Orang yang berutang untuk kebaikan dirinya.

B. Pengertian gharim adalah menurut ulama tafsir

1. Al-Ṭabarī

Ghārimīn atau gharim adalah orang berutang yang tidak dapat membayarnya karena tidak punya harta benda.

Mereka berhutang karena ditimpa musibah, misal banjir atau kebakaran, bukan karena pemborosan.

Mereka juga tidak berutang karena aktivitas maksiat yang dilarang aturan agama dan sosial.

2. Al-Qurtubi

Menurut ulama ini, makna gharim adalah orang berhutang yang tidak sanggup membayarnya. Golongan ini dibagi lagi menjadi:

  • Muslim yang berutang untuk kepentingan sendiri
  • Muslim yang berutang untuk mendamaikan orang atau kelompok yang berselisih.

Dengan penjelasan ini, semoga pengertian gharim adalah tidak bikin sahabat hikmah bingung lagi ya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu Gharim dalam Golongan yang Berhak Menerima Zakat?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved