Webinar Series Ekspedisi
Mengetahui Regulasi Angkutan Barang: Pelanggaran ODOL hingga Dampaknya
"Eskalasi Perkembangan Industri Lokal: Distribusi & Regulasi Angkutan di Sulawesi Utara", Jumat (27/8/2021).
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
"Tahun 2021 toleransinya masih 30 persen untuk muatan bahan pokok dan penting. Nanti di tahun 2022 turun menjadi 15 persen, lalu 2023 menjadi lima persen," tambah Lynda.
Sedangkan untuk kendaraan dengan muatan non-bahan pokok, toleransinya saat ini masih 10 persen, sedangkan di tahun 2023 toleransinya menjadi lima persen per angkutan.
Jika ditemukan kendaraan yang muatannya lebih dari itu, maka barang muatan akan dipindah ke mobil lain yang telah disediakan jika tidak ingin ditilang.
Selain itu, Dinas Perhubungan tentu akan semakin memperketat kompetensi akreditasi dan pengujian kendaraan bermotor, serta akan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Selain itu kami juga akan melakukan pengaturan tarif dan penegakkan hukum dengan pengawasan di ruas jalan," pungkas Lynda.
Bagi masyarakat yang melihat adanya pelanggaran baik oleh para pengemudi atau pengusaha, diharapkan bisa melapor ke instansi terkait.
"Kalau ada masyarakat yang juga melihat kerusakan infrastuktur, diharapkan langsung melapor karena tidak mungkin pemerintah bisa melakukan semuanya sendirian," tutup Lynda.(*)