Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, 2 Pemotor Meninggal Dunia Tabrakan Adu Banteng, Keduanya Tak Menggunakan Helm
Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Kerambitan, Tabanan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Kerambitan, Tabanan.
Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan sepeda motor.
Akibat kecelakaan tersebut dua orang pengendara motor meninggal dunia.
Baca juga: Istri Temukan Tempat Persembunyian Uang Suami setelah Tertangkap Basah Selipkan Sesuatu di Dinding
Baca juga: Kecelakaan Tadi Pukul 16.30 WIB, Mobil Toyota Innova Ringsek usai Menghantam Pohon Jati
Baca juga: SIAP-SIAP! Kebijakan Baru Berlaku Mulai 1 November 2021, Ini Daftar Ponsel Tak Bisa Gunakan WhatsApp
Foto ilustrasi kecelakaan. (Istimewa/Tribun Manado)
Peristiwa lakalantas maut yang terjadi di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Satu orang pengendara meninggal dunia usai kecelakaan, dan satu pengendara lainnya bernama Nyoman Rai dinyatakan meninggal dunia Rabu 25 Agustus 2021 pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
Ia menderita luka yang cukup parah yakni hingga mengeluarkan darah dari telinga dan hidung.
Usai kecelakaan yang terjadi Selasa 24 Agustus 2021 kemarin malam, korban Nyoman Rai (34) ini mengalami bengkak pada bagian mata, keluar darah dari telinga hidung, kepala luka robek hingga tidak sadarkan diri, selanjutnya berobat ke BRSU Tabanan.
Namun sekitar 10 jam menjalani perawatan, ia dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Unit Laka Satlantas Polres Tabanan, Ipda I Gusti Ketut Sukadana mengungkapkan, pasca kejadian pihaknya telah melakukan olah TKP dan tidak menemukan helm setelah kejadian. Artinya kedua pengendara yang terlibat lakalantas ini tidak menggunakaan helm.
"Satu pengendara relah dinyatakan meninggal dunia kemarin malam usai kecelakaan. Dokter juga mengkonfirmasi bahwa pengendara tersebut mengalami luka serius di bagian kepada dan mengeluarkan darah dari telinga," kata Kanit Laka Polres Tabanan ini.
Dia melanjutkan, namun satu pengendara lainnya sempat dirawat sejak usai kejadian dan ternyata dikonfirmasi telah meninggal Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.
"Informasi dari rumah sakit, pengendara CB meninggal dunia juga sekitar pukul 10.00 Wita. Artinya kedua belah pihak meninggal dunia," ungkapnya.
Pihaknya mengakui belum memastikan apakah yang bersangkutan atau korban Nyoman Rai ini meninggal karena CKB atau tidak.
Dia menegaskan baahwa kedua pengendara yang terlibat kecelakan lalulintas di Desa Sembung Gede Kecamatan Kerambitan telah meninggal dunia.
"Kami sangat menekankan untuk warga sebagai pengendara kendaraan bermotor agar tetap melengkapi diri dengan identitas, kelengkapan, dan tentunya helm. Karena helm sangat berperaan untuk melindungi bagian kepada ketika terjadi sesuatu yang tak terduga misalnya kecelakaan," imbaunya.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan lalulintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Tabanan kembali memakan korban jiwa.
Lakalantas adu jangkrik yang terjadi di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Selasa 24 Agustus 2021 malam.
Mirisnya dua pengendara yang telibat lakalantas itu tak menggunakan helm.
Menurut informasi yang diperoleh, sebelum kejadian tersebut terjadi lalulintas dari dua arah di TKP terbilang normal.
Bermula dari sepeda motor yang dikendarai warga bernama I Nyoman Rai Sutantara (34) melaju dari arah barat menuju timur (arah Denpasar).
Namun, setiba di TKP pada saat memasuki jalan lurus menanjak, Nyoman Rai hendak mendahului kendaraan yang tidak diketahui identitasnya dan pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang pengendara lain bernama I Kadek Ary Gunawan (25).
Karena jarak yang terlalu dekat dan kecepatan kedua sepeda motor sedemikian rupa sehingga tabrakan pun tak bisa terhindarkan.
Sepeda motor CB dan Nmax pun adu jangkrik di badan jalan sebelah selatan jalan atau pada jalur menuju barat.
Akibat kejadian tersebut dua sepeda motor mengalami kerusakaan pada bagian depan.
Pengendara Nyoman Rai mengalami bengkak pada bagian mata, keluar darah dari telinga dan hidung, kepala luka robek hingga tidak sadarkan diri selanjutnya berobat ke BRSU Tabanan.
Kemudian untuk pengendara bernama Kadek Ary mengalami luka robek pada alis kanan, keluar darah dari mulut dan hidung meninggal dalam perawatan di BRSU Tabanan.
Foto ilustradi korban tewas di tempa. (istimewa/tribun manado)
Korban dinyatakan mengalami Cidera Kepala Berat (CKB).
"Kejadian lakalantas ini tergolong dalam kecelakaan berat karena menimbulkan korban meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia saat dikonfirmasi Rabu 25 Agustus 2021.
Dia melanjutkan, pada saat kejadian pihaknya telah melakukan olah TKP dan menemukan bahwa kedua pengendara tak mengenakan helm saat berkendara.
Kemudian juga, pengendara CB yang kurang hati-hati dan kurang waspada saat mendahului kendaraan yang berada di depannya dan tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan yang tak terhindarkan.
"Akibat kejadian ini satu orang korban meninggal pasca kejadian karena mengalami cidera kepala berat," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com, https://bali.tribunnews.com/2021/08/25/2-orang-tewas-akibat-lakalantas-di-jalan-raya-denpasar-gilimanuk-rai-sempat-dirawat-di-brsu-tabanan?page=all