Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Siap Tagih Utang yang Capai Rp 2,6 Triliun

Pemerintah semakin menunjukkan fokusnya untuk menagih utang dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada para obligor dan debitur.

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus menagih utang para debitur dan obligor dari bantuan likuiditas yang dikucurkan Bank Indonesia (BI) pada tahun 1998.

Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pengejaran utang masih terus dilakukan hingga tahun 2023 mendatang.

Saat ini, tim tengah memetakan aset mana yang lebih dulu diambil alih.

Pemerintah semakin menunjukkan fokusnya untuk menagih utang dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada para obligor dan debitur.

Alhasil, baru-baru ini Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Hutomo Mandala Putra

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menagih utang mencapai Rp 2,6 triliun dalam tragedi BLBI.

Mengutip pengumuman Satgas BLBI yang tayang di Kompas, Senin (23/8/2021), Tommy dipanggil sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional.

Bersama Tommy, Ronny Hendrarto Ronowicaksono juga turut dipanggil atas nama pengurus.

Satgas BLBI meminta Tommy dan Ronny untuk ke Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Gedung Syafruddin Prawiranegara lantai 4 Utara, Jl Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/8/2021) pukul 15.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, Tommy dijadwalkan menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara setidak-tidaknya sebesar Rp 2,6 triliun," tulis pengumuman yang telah diteken oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Adapun jika Tommy dan rekannya tidak bisa memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dikonfirmasi mengenai pengumuman tersebut, Rionald Silaban belum memberikan responsnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pengejaran utang masih terus dilakukan hingga tahun 2023.

Saat ini, tim tengah memetakan aset mana yang lebih dulu diambil alih.

Pria yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini beberapa waktu lalu juga mengungkapkan, tim sudah menyiapkan usai mengumpulkan beragam dokumen dari kementerian/lembaga terkait.

Namun, tindakan yang diambil bersifat rahasia alias tak ingin dia bocorkan ke publik.

Yang pasti tindakan yang akan dilakukan Satgas sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani Indrawati di Mata Kami Halaman all - Kompas.com

"Mengenai tindakan apa yang saya ambil, saya mungkin enggak akan menyampaikan karena itu menyangkut bagian dari proses," beber pria yang akrab disapa Rio ini.

Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya dari efek BLBI tahun 1998 tersebut sehingga pengejaran obligor dan debitur dilakukan.

Dia mengaku tak ingin lagi melihat niat baik para debitur dan obligor dalam mengembalikan dana.

Dia hanya ingin dana itu segera dibayar karena kasus sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.

"Oleh karena itu, karena waktunya sudah sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kejar Utang Obligor BLBI

Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pengejaran utang masih terus dilakukan hingga tahun 2023 mendatang.

Saat ini, tim tengah memetakan aset mana yang lebih dulu diambil alih.

"Jadi kita terus memetakan dan kita akan berusaha mendapatkan aset yang menurut kita bisa dengan terlebih dahulu bisa kita eksekusi," kata Rionald dalam Bincang Media bersama DJKN di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Pria yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini beberapa waktu lalu juga mengungkapkan, tim sudah menyiapkan usai mengumpulkan beragam dokumen dari kementerian/lembaga terkait.

Namun, tindakan yang diambil bersifat rahasia alias tak ingin dia bocorkan ke publik.

Yang pasti tindakan yang akan dilakukan Satgas sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Mengenai tindakan apa yang saya ambil, saya mungkin enggak akan menyampaikan karena itu menyangkut bagian dari proses," beber pria yang akrab disapa Rio ini.

Adapun besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan, sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya dari efek BLBI tahun 1998 tersebut sehingga pengejaran obligor dan debitur dilakukan.

Dia mengaku tak ingin lagi melihat niat baik para debitur dan obligor dalam mengembalikan dana.

Dia hanya ingin dana itu segera dibayar karena kasus sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.

"Oleh karena itu karena waktunya sudah sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Kejar Utang Obligor BLBI, Sampai Mana Prosesnya?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Tagih Utang BLBI Tommy Soeharto Rp 2,6 Triliun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved