Berita Manado
Data Disnaker Kota Manado, Sepanjang Tahun 2021 Ada 109 Pekerja yang Kena PHK
Dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membeber, di tahun 2021 ini sudah ada 109 kasus PHK di Manado.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Akibat pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu terjadi karena banyaknya perusahaan yang tutup dan yang mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi.
Dampak pandemi ini terjadi juga di Kota Manado.
Dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membeber, di tahun 2021 ini sudah ada 109 kasus PHK di Manado.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Manado Donald Supit melalui Kabid Hubungan Industrial dan jaminan tenaga kerja Eva Pandensolang kepada tribunmanado.co.id.
"Sepanjang tahun 2020 ada 69 kasus dan 128 orang yang diPHK, karena biasanya satu kasus ada 5 orang yang mengadu," terang Eva ketika ditemui di ruangannya, Selasa (24/8/2021).
Ia menjelaskan, dari 128 kasus di tahun 2020 ini semua sudah selesai ditangani.
"Ada yang selesai di tahap mediasi dan ada yang tidak sepakat sehingga dibawah ke pengadilan hubungan industrial," kata dia.
Lanjutnya, untuk tahun 2021 ada 46 kasus dengan jumlah 109 orang yang di-PHK.
"Dari 109 orang yang di-PHK ini sudah selesai baru 23 kasus dan satu kasus sudah ditarik kembali laporannya," ujar Eva.
Disampaikannya kini sudah keluar surat edaran terbaru pada 13 Agustus 2021 dari Menteri tenaga kerja nomor 104 tahun 202 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi Covid-19.
Di situ sudah menerangkan soal upah, sistim kerja dan langkah-langkah pencegahan PHK.
"Langkah-langkah pencegahan PHK, pengusaha, pekerja buruh, serikat buruh pekerja harus mengupayakan dialog untuk mencari solusi terbaik untuk menjaga terjadinya PHK yang menjadi langkah terakhir akibat pandemi Covid-19 ini," tambah Eva.
Lebih lanjut disampaikannya bagi perusahaan yang sungguh-sungguh mengalami dampak pandemi
Covid-19 sehingga mempengaruhi kelangsungan usaha dan bekerja, maka upaya pencegahan PHK dapat dilaksanakan sebagai berikut.
a. Penyesuaian tempat kerja untuk mengurangi biaya proses produksi di perusahaan serta mengurangi kegiatan dan mobilitas kerja maka pekerjaan yang dapat dilakukan di rumah, diberlakukan WFH.
b. Penyesuaian waktu kerja dalam hal WFH telah diberlakukan, namun perusahaan tetap mengalami kesulitan dalam menanggulangl biaya proses produksi maka dapat ditempuh upaya berikut:
1) Pengaturan jam kerja;
2) Menghapuskan/membatasi kerja lembur;
3) Mengurangi jam kerja.
4) Mengurangi hari kerja.
c. Merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
d. Melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh.
e. Mengurangi fasilitas dan/ atau tunjangan pekerja/buruh secara bertahap, misalnya dimulai dari jenjang manajerial dan seterusnya.
"Tidak melakukan perpanjangan jangka waktu terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang sudah habis jangka waktunya, yang dilakukan secara selektif," tegasnya.
Langkah terakhir dengan melakukan pensiun bagi pekerja atau buruh yang sudah memenuhi syarat dengan menawarkan pensiun dini.
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi.
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km²
Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua.
Saat ini di Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.
• Ahok Akui Menyesal Ceraikan Veronica Tan, Terpukul Lihat Kondisi Anaknya: Jika Waktu Bisa Diulang