Apa Itu
Apa Itu Sukuk? Instrumen Investasi yang Mulai Banyak Dilirik, Simak Perbedaannya dengan Obligasi
Salah satu instrumen investasi yang belakangan menarik minat masyarakat yakni sukuk. Lantas Apa itu sukuk?
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu sukuk?
Seiring bertumbuhnya minat investasi masyarakat, istilah-istilah terkait investasi pun menjadi kian familiar.
Salah satu instrumen investasi yang belakangan menarik minat masyarakat yakni sukuk.
Kesadaran masyarakat akan investasi semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Salah satu instrumen investasi yang mulai banyak dilirik yakni sukuk.
• Apa itu Bipolar Disorder? Gangguan Mental yang Diidap oleh Marshanda, Ini Gejala dan Penyebabnya
Apa itu sukuk? Sukuk adalah surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset oleh investor lewat penerbitan surat utang dengan berbasiskan syariah.
Sukuk bisa diterbitkan oleh negara, perusahaan BUMN, maupun swasta.
Itu sebabnya, sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah. Secara sederhana, obligasi negara dikategorikan menjadi dua bagian yaitu obligasi konvensional dan obligasi syariah.
Sukuk artinya obligasi syariah, sementara obligasi konvensional antara lain ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan SBR (Saving Bond Ritel).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dikutip dari laman resminya, ojk.go.id, dijelaskan, sukuk adalah surat berharga berwujud sertifikat atau bukti kepemilikan yang nilainya sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya atau underlying asset.
Underlying asset ini adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar atas penerbitan sukuk.
Contoh aset yang bisa menjadi underlying seperti tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset.
Itu sebabnya, sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah.
Namun kini, istilah obligasi syariah tak lagi digunakan dan diganti dengan sukuk.
Secara terminologi, sukuk dalam bahasa arah merupakan bentuk jamak dari 'sakk' yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Sebagai salah satu jenis efek syariah, tentu sukuk memiliki perbedaan karakteristik dengan obligasi.
Sukuk bukanlah surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek.
Hal ini berbeda dengan obligasi yang diterbitkan sebagai bentuk utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.
Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ).
Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal.
Bagi Anda yang berminat membaca lebih rinci mengenai apa itu suku, dapat membaca artikel berikut.
Berikut adalah perbedaan sukuk dan obligasi secara lebih rinci:
- Prinsip dasar sukuk adalah kepemilikan bersama atas suatu aset atau manfaat atas aset atau jasa/proyek/investasi tertentu. Sementara prinsip obligasi adalah surat utang atas transaksi utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.
- Penggunaan dana sukuk hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sedangkan obligasi tidak terbatas pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Sementara pada obligasi, imbalan atas memberikan utang berbentuk bunga.
- Sementara, sukuk diharuskan memiliki underlying asset, sementara obligasi tidak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Apa Itu Sukuk dan Bedanya dengan Obligasi