Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Masih Kenal Abraham Samad? Mantan Ketua KPK Setuju Juliari Batubara Dihukum Mati: Beri Efek Jera

Wacana penerapan hukuman mati pada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNTIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Abraham Samad ungkap dua hal yang hancurkan KPK, ada fajtor Internal dan Eksternal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang tak kenal dengan Abraham Samad.

Dia adalah Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui wacana penerapan hukuman mati pada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak.

Mantan Ketua KPK,Abraham Samad sebelumnya mengaku sependapat dengan usulan tersebut.

"Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya. Sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan banyak pihak," kata Abraham Samad.

Mantan Ketua <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/abraham-samad' title='Abraham Samad'>Abraham Samad</a>.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad. (Tribunnews.com)

Abraham Samad mengatakan, KPK harus mempertimbangkan usul yang disampaikan oleh Wamenkumham Edward Omar. Hal ini supaya orang tidak berani melakukan korupsi lagi.

"Menurut saya apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya, untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini," kata Abraham Samad.

Ketika ditanya apakah dirinya akan langsung menyampaikan hal ini ke KPK? Abraham Samad tidak menjawab dengan tegas. 

Hanya saja, kalau ada kesempatan secara tidak formal dirinya mengaku akan menyampaikan hal ini.

"Misalnya kalau tiba-tiba ketemu ya pasti kita sampaikan surat itu. Bahwa ada wacana nih, yang disampaikan misalnya Wamenkumham, sebaiknya dapat mempertibangkan, biasanya seperti itu kami sampaikan," kata Samad.

Adapun Juliari Batubara adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk warga Jabodetabek yang terdampak Covid-19. Sebagai Mensos Juliari mengutip jatah dari paket bansos ini.

Diketahui Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021).

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” sebut ketua majelis hakim Muhammad Damis.

“Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung hakim Damis.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/abraham-samad' title='Abraham Samad'>Abraham Samad</a> berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). ((TRIBUN/IQBAL FIRDAUS))

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif ke-1 jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus PDI-P tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata hakim Damis.

Diketahui, dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Majelis hakim menyebut juliari terbukti telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar yang diterimanya dalam periode Mei hingga November 2020.

Diketahui juga bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Juliari divonis 11 tahun penjara.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Abraham Samad Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati, Ini Alasannya

https://www.kompas.tv/article/147923/abraham-samad-setuju-edhy-prabowo-dan-juliari-batubara-dihukum-mati-ini-alasannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved