Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Juliari Batubara Ditakuti di Kantor, Anak Buah Sempat Sakit Hati, Adi: Saya Merasa Terhina

Adi melaporkan permintaan Juliari tersebut, ternyata tidak ada tindakan dari dua atasannya tersebut.

Editor: Rhendi Umar
kompas.com
Menteri Sosial Juliari Batubara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Adi Wahyono mengaku takut menolak permintaan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 pada perusahaan penyedia.

Hal itu disampaikan Adi saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/8/2021).

Adi diketahui merupakan mantan Kabiro dan bansos Covid-19 di Kemensos.

"Ada ketakutan saat menerima perintah dari Menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya yaitu Sekjen dan Dirjenjamsos dengan harapan agar pejabat eselon 1 dapat melakukan pencegahan," tutur Adi dikutip dari Antara.

Namun ketika Adi melaporkan permintaan Juliari tersebut, ternyata tidak ada tindakan dari dua atasannya tersebut.

"Mereka cenderung membiarkan dan justru takut pada Menteri. Kalau mereka takut apalagi saya," ungkapnya di depan pada majelis hakim. 

Adi menceritakan bahwa dirinya pernah merasa sakit hati oleh Juliari. Sebab Juliari pernah mengevaluasinya dengan penuh kemarahan.

"Saat itu saya sangat marah dan jengkel, merasa terhina," ucap Adi.

Dalam perkara ini jaksa menuntut Adi Wahyono dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Adi bersama Matheus Joko menjadi kepanjangan tangan dari Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 pada paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Adapun jaksa menilai ketiganya menerima suap senilai Rp 32,48 miliar.

Juliari Batubara Minta Maaf

Permintaan maaf yang disampaikan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat membacakan pledoi atas kasus korupsi Bansos Covid-19 dinilai tidak tepat.

Sebagaimana diketahui, Juliari Batubara meminta maaf kepada Presiden Jokowi hingga petinggi partai politik.

Juliari pun mendapatkan singgungan.

Ia semestinya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bukan kepada Presiden Jokowi serta ketua partai yang dimaksud.

Hal itu disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Juliari dalam persidangan, Senin (9/8/2021).

"Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau ketua umum partai politik," sebut Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Sebab, lanjut Kurnia, pihak yang paling terdampak dari praktik korupsi bantuan sosial adalah masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa penderitaan yang dialami Juliari tidak sebanding dengan korban korupsi bansos.

"Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemi Covid-19," ungkap Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia meminta agar majelis hakim mengabaikan pleidoi Juliari dan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada politikus PDI-P itu.

"ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan pleidoi yang disampaikan oleh Juliari serta tuntutan penuntut umum

dan menjatuhkan vonis seumur hidup penjara pada mantan Mensos tersebut," tutur dia.

Kurnia menyebut vonis seumur hidup harus diberikan agar menjadi efek jera

dan tidak ada lagi pejabat yang menggunakan momentum pandemi untuk mencari keuntungan.

"Vonis seumur hidup ini menjadi penting.

Selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat

yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan," imbuhnya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sidang Kasus Bansos, Eks Kabiro Kemensos Mengaku Takut Tolak Permintaan Juliari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved