Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Jeff Smith Dituntut 6 Bulan Penjara dan Jalani Rehabilitasi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Jeff Smith dituntut 6 bulan penjara dan rehabilitasi dalam lanjutan sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram@mr.jeffsmith
Jeff Smith 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jeff Smith Dituntut 6 Bulan Penjara dan Jalani Rehabilitasi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Nama aktor Jeff Smith sebelumnya menjadi perbincangan hangat publik.

Di mana Jeff Smith ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Jeff Smith ditangkap di rumahnya, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

Di rumahnya, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang menguatkan Jeff Smith telah mengonsumsi ganja.

Tes urine Jeff Smith menunjukan hasil positif mengonsumsi narkoba.

Kini aktor Jeff Smith dituntut 6 bulan penjara dan rehabilitasi dalam lanjutan sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/8/2021).

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa, satu, menyatakan Jeff Smith secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan 1 pada diri sendiri sebagai mana yang didakwakan," kata JPU membacakan tuntutannya, seperti dikutip Kompas.com.

"Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido," sambungnya.

Kedua tuntutan tersebut masih akan dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jeff Smith ketika dibawa dari ruang tahanan menuju klinik Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sebagai informasi, Jeff Smith sebelumnya didakwa Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berharap vonis rehab

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved