Berita Mitra
Dinas PMD Mitra Pacu Kerja 34 Pelaksana Tugas Hukum Tua
Peringatan tegas disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang kepada para pejabat Hukum Tua
Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Peringatan tegas disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang kepada para pejabat Hukum Tua yang baru dilantik wajib.
Mere diingatkan untuk segera melakukan pembenahan administrasi yang ada di desa masing-masing.
“Saya mintakan kepada 34 orang pejabat Hukum Tua yang baru saja dilantik, segera mengecek semua kekurangan baik itu administrasi, memperbaiki serta segera mempercepat semua proses berkaitan dengan program yang ada di Desa. Pasalnya saat ini sudah masuk bulan kedelapan,” ujar Mokosolang, Jumat (20/8/2021).
Menurut Mokosolang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para Plt Hukum Tua.
Diantaranya, percepatan proses administrasi Dana Desa.
“Yang pertama, saya minta proses administrasi Dana Desa dipercepat mengingat Dandes sudah masuk pada tahap kedua.
Progres kita tentang Dandes pada saat ini masih rendah, ini disebabkan oleh keterlambatan pihak desa itu sendiri. Baik itu bendahara Desa, Operator ataupun Hukum Tua itu sendiri. Dikarenakan ada terlambat mengurus interkoneksi program,” kata Mokosolang.
Ia menambahkan, semua yang sudah dilakukan pemerintah desa dengan dikoneksikan program atau aplikasi KPPN harus segera diselesaikan supaya tidak mengalami keterlambatan.
“Karena target kita, tahap II dandes ini akan di selesaikan sampai pada bulan September 2021. Agar supaya dibulan September ketika kita melakukan APBDes perubahan sudah selesai, sehingga pada bulan Oktober dan November 2021 kita kurang masuk dalam tahap ke III, pada bulan Desember 2021 sudah tidak ada lagi pelaksanaan program kegiatan di tahun ini. Kita tinggal menyelesaikan administrasinya, serta mempersiapkan untuk APBDes 2022,” ungkap Mokosolang.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat Hukum Tua merupakan pekerjaan utama dan bukan pekerjaan tambahan.
“Saya minta pejabat Hukum Tua yang baru dilantik, apa pula mereka itu ASN. Agar jangan menganggap pekerjaan Pejabat Hukum Tua itu hanya pekerjaan tambahan.
Karena itu merupakan pekerjaan yang utama, dikarenakan nantinya mereka itu akan dibayarkan tunjangan seperti para Hukum Tua defenitiv.
Tetapi semua itu membutuhkan proses, dalam artian segera menyelesaikan dokumen secara administrasi status mereka sebagai ASN. Jangan lambat, karena di Mitra ini kami bekerja cepat,”jelasnya.
Pihaknya bahkan tak segan mengambil langkah tegas bagi Hukum Tua yang tidak beres.
“Sesuai SK menyatakan, sewaktu-waktu mereka bisa diganti karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Mokoselang ingatkan untuk segera diproses mengingat masyarakat membutuhkan dana tersebut dimasa pandemi ini.
“Ketiga berkaitan dengan penyaluran BLT, saya minta segera di proses. Karena uang ini dibutuhkan oleh rakyat karena saat ini di masa pademi dibutuhkan masyarakat. Jangan panang enteng, karena pada saat ini sering masyarakat menanyakan kapan dana BLT itu akan segera dicairkan. Sementara pemerintah desa tidak mengajukan, atau lambat dalam proses permintaan BLT itu sendiri,” ujar Mokosolang.
Mokosolang mengatakan, Pejabat Hukum Tua yang baru dilantik harus memperhatikan serta memberikan pelayanan terbaik dalam pencegahan dan penanganan Covid 19. Jika ada Hukum Tua yang terkonfirmsi positif akan segera di PLHkan.
“Keempat tentang penanganan covid-19, jangan waktu lalu penanganannya bagus. Tapi sekarang setelah pejabat Hukum Tua yang baru masyarakat mengeluh.
Kalau ada permasalahan mengenai covid-19, ada yang terkonfirmasi harus cepat tanggani. Kami tegaskan kalau ada hukum tua yang terkonfirmasi positif kami akan segera PLHkan. Demikian juga dengan perangkat desa, Karena kita tidak mau main-main tentang penanganan covid-19,” pungkasnya.
Tentang Mitra
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) adalah salah satu Kabupaten di antara 15 Kabupaten/Kota (11 Kabupaten dan 4 Kota) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Ratahan, berjarak sekitar 80 km dari Manado, ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.
Kabupaten Minahasa Tenggara memiliki 12 kecamatan, 9 kelurahan dan 135 desa (dari total 171 kecamatan, 332 kelurahan dan 1.507 desa di seluruh Sulawesi Utara).
Luas wilayah Minahasa Tenggara adalah 710,83 km².
Saat ini Kabupaten Minahasa Tenggara dipimpin Bupati Mitra James Sumendap dan Wakil Bupati Jesaja Jocke Legi
Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 21 Agustus 2021, BMKG: Ini 22 Wilayah yang Patut Waspada Cuaca Ekstrem
Baca juga: Aktivis Swara Parampuang Berharap Ibu Hamil di Sulut Mau Ikut Vaksinasi
Baca juga: VIRAL Medsos Karangan Bunga dari Istri Sah untuk Pelakor: Hamil dan Umrah Pakai Uang Suami Orang