Amandemen UUD 1945
Ungkit Penambahan Masa Jabatan Presiden, PKS: Mengubah UUD di Saat Pandemi Sungguh Tidak Bijaksana
Soal Amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden, diketahui ditengah pandemi Covid-19 ini hal tersebut tengah menjadi perbincangan.
Jika dipaksakan rakyat tentu akan melihat ada pihak yang lebih mementingkan kekuasaan dari pada nasib rakyat," kata Habib.
Seharusnya semua elemen bangsa fokus dan berupaya untuk menangani pandemi.
Baik dalam layanan kesehatan untuk mengurangi risiko kematian akibat covid-19, maupun dalam upaya pemulihan ekonomi rakyat.
Sehingga rakyat bisa makan dan bertahan hidup di tengah PPKM.
Tanggapan Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat
Sejalan dengan Habib, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut wacana amendemen UUD 1945 saat ini sangat tidak bijaksana.
Mengingat, saat ini semua pihak seharusnya fokus menangani pandemi Covid-19 yang belum usai.
Mengutip Tribunnews.com, menurutnya dalam membahas UUD 1945, membutuhkan waktu yang tenang.
Mengubah UUD 1945, kata Herzaky, sama saja mengubah jantung negara.
"Mengubah UUD di saat pandemi sungguh tidak bijaksan karena kita saat ini lagi fokus menangani pandemi Covid-19.
Padahal, mengubah UUD 1945 adalah mengubah jantung negara ini, perlu waktu tenang untuk membahasnya," kata Herzaky.
Akan lebih baik jika anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan pengawasan sumber daya yang dimiliki untuk menangani pandemi.
"Lebih baik anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi," ucap Herzaky.
Amandemen UUD 1945. ((KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo))