Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral di Media Sosial

Nasib Anggota TNI AD yang Halangi Ambulans Bawa Bayi Kondisi Kritis, Kini Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya diketahui beredar video yang memperlihatkan pengendara motor menghalangi ambulans.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa via tribunnews.com
Potongan video seorang oknum TNI menggebrak dan menghalangi ambulan yang tengah membawa bayi dalam kondisi kritis di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (12/8/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui beredar video yang memperlihatkan pengendara motor menghalangi ambulans.

Diketahui ambulans tersebut sedang membawa bayi dengan kondisi kritis.

Ternyata pengendara motor yang menghalangi laju mobil ambulans adalah seorang anggota TNI AD.

Baca juga: Masih Ingat Ryan Pembunuh Berantai dari Jombang? Ribut Dengan Habib Bahar di Penjara Karena Utang

Baca juga: Tukul Arwana Dipastikan Jadi Saksi Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Baca juga: Masih Ingat Pedangdut Baby Sexyola? Curi Perhatian Karena Jadi Hakim Cantik, Dulu Pernah Sakit Aneh

Berikut ini Videonya.

Oknum anggota TNI AD, Praka AMT kini diproses hukum dan ditahan.

Hal ini buntut dari aksinya yang sempat menghalangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.

Rekaman ambulans membawa bayi prematur menuju Puskesmas Jatinegara, Jakarta Timur itu viral di media sosial.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra mengatakan Praka AMT ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas.

"Praka AMT Personel Kodam Jaya ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin di Mapendam Jaya Cililitan-Jaktim, Selasa (17/8/2021).

Praka AMT Dijerat 2 Pasal Sekaligus

Praka AMT merupakan anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.

Saat ini Praka AMT telah ditahan dan dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Denpom Jaya 2/Cijantung sudah mengambil langkah-langkah terhadap yang bersangkutan dengan membuat laporan perkaranya, melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Papera, dan berkoordinasi ke Otmilti II Jakarta," tandasnya.

Kronologi

Untuk diketahui, sopir ambulans, Gholib mengunggah rekaman perjalanannya saat membawa bayi prematur yang tengah dalam kondisi kritis pada Kamis (12/8/2021).

Dari rekaman tersebut, ia tak sengaja menyenggol spion sepeda motor saat melintas di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.

Namun, pengendara motor yang diduga tak terima disenggol, mengejar ambulans hingga menghalangi lajunya.

Sempat diberikan klakson, pengendara itu tetap menghalangi laju ambulans.

Tak lama berselang, pengendara sepeda motor menggebrak kaca mobil sebelah kanan dan memotong jalan ambulans.

Tak tersulut emosi, Gholib tak melakukan perlawanan karena sedang membawa pasien bayi dalam keadaan kritis.

"Dia sengaja gebrak pintu kaca depan sebelah kanan dan motong jalan saya," jelas Gholib.

Setelah video ini viral, ternyata yang melakukan pemukulan mobilnya adalah oknum anggota TNI AD yang diketahui merupakan Praka AMT.

Praka AMT diduga dengan sengaja menghalangi laju ambulans tersebut.

Adapun kondisi bayi tersebut yakni meninggal dunia setelah petugas medis berupaya melakukan yang terbaik.

KSAD Pastikan Praka AMT Jalani Proses Hukum

Praka AMT, anggota TNI AD yang sempat halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur menjalani proses hukum.

Hal ini diketahui dari laman resmi TNI AD.

Dalam keterangan tersebut diinformasikan Praka AMT telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," dikutip dari laman resmi TNI AD, Rabu (18/8/2021).

Proses hukum ini sebagai bukti tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota TNI AD

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan hal ini sebagai wujud membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Potongan video seorang oknum TNI menggebrak dan menghalangi ambulan yang tengah membawa bayi dalam kondisi kritis di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (12/8/2021). (ist)
Penuturan Sopir Ambulans

Setelah laju kendaraannya sempat dihalangi oknum TNI, sopir ambulans yang membawa bayi prematur akui kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Rekaman ambulans membawa bayi prematur menuju Puskesmas Jatinegara, Jakarta Timur hingga kini masih viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, seorang yang ternyata oknum anggota TNI terlihat mengahalangi laju ambulans yang kala itu membawa bayi prematur dalam kondisi kritis.

Meski begitu, sopir ambulans, Gholib mengatakan permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal ini diketahui dari unggahan di akun instagram pribadinya @gholibnurilman, Jumat (13/8/2021).

Dalam unggahan tersebut, ia menceritakan kasus ini diselesaikan dan kini sudah diserahkan kepada pihak terkait.

Berikut isi unggahan yang kini sudah dihapus tersebut:

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wa Barokatuh

Saya Gholib Nur Ilham Driver PKC Jatinegara dengan ini menginformasikan bahwasannya permasalahan video yang kemarin viral karena sedang membawa pasien Bayi Premature, Hari Kamis, 12 Agustus 2021 pukul 10.10 WIN di Jl. Otto Iskandar Dinata, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Dengan ini Saya atas nama Pribadi dan Puskesmas Kec. Jatinegara telah menyatakan bahwasannya permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa ada paksaan dari siapapun. Dan telah diselesaikan antara Instansi & Instansi, untuk perihal kasus tersebut sudah diserahkan kepada pihak yang terkait.

Terimakasih untuk seluruh masyarakat yang telah perduli dan mensupport kasus ini

Sekian dari Saya, Apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, mohon di bukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wa Barokatuh".

(tribunnetwork/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/08/19/halangi-laju-ambulans-bawa-bayi-prematur-kritis-oknum-tni-ad-ditahan-dijerat-pasal-berlapis?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved