Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Masih Kenal Bahar bin Smith? Tak Lama Lagi Bebas dari Penjara, Lapas Nilai Kelakuannya Baik

Seperti diketahui, Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang tak kenal dengan Bahar bin Smith.

Dia bersalah melakukan penganiayaan sopir taksi online tahun 2018.

Habib Bahar pun dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama lima bulan. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan.

Habib Bahar bin Smith disidang. Dituntut Jaksa hingga izin ke toilet.
Habib Bahar bin Smith disidang. Dituntut Jaksa hingga izin ke toilet. (Istimewa/Google)

Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati), saat membacakan amar tuntutan. 

Dalam amar tuntutannya itu, Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.

Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti. 

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP)," katanya.

Mendengar tuntutan tersebut, Habib Bahar yang menjalani persidangan melalui virtual itu

ia mengucapkan terima kasih kepada JPU karena sudah berlaku adil. 

"Bagi saya itu cukup, tidak berat tidak juga ringan, saya berterima kasih kepasa jaksa dalam kasus saya yang telah berlaku adil dengan menuntut saya lima bulan,

itu semua Allah SWT yang menggerakan hati para jaksa.

Mudah-mudahan keadilan dapat terwujud," ujar Bahar.

Dapat Remisi Hukuman

Sebanyak 571 narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Selasa (17/8/2021), mendapatkan remisi hukuman bertepatan dengan HUT Ke-76 RI.

Dari 571 narapidana, enam orang langsung mendapatkan hukuman bebas.

Kalapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Mujiarto mengatakan, remisi yang diberikan tidak terlepas dari kelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

"Syaratnya itu berkelakuan baik dan ditinjau dari undang-undang yang sesuai dengan syarat dan ketentuan," ujarnya.

Sementara itu, dari 571 narapidana, tiga nama seperti Gayus Tambunan dan Habib Bahar Bin Smith juga mendapat remisi hukuman.

"Gayus Tambunan mendapat remisi enam bulan dan Habib Bahar Bin Smith mendapatkan remisi tiga bulan," ungkapnya.

Sedangkan untuk Ryan Jombang, imbuh Mujiarto, tidak mendapatkan remisi.

"Kalau Ryan Jombang kan hukuman mati, dia tidak mendapatkan remisi hukuman," tandasnya.

Kejadian Tahun 2018

Seperti diketahui, Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Pemukulan itu dilakukan seusai Andriansyah mengantar istri Bahar pada 2018 lalu.

Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online di Kota Bogor pada 2018,

mengaku menganiaya untuk membela istrinya.

Habib Bahar bin Smith disidang. Dituntut Jaksa hingga izin ke toilet.
Habib Bahar bin Smith disidang. Dituntut Jaksa hingga izin ke toilet. (Istimewa/Google)

Bahar menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadiana, Selasa (18/5/2021).

Habib Bahar berada di Lapas Cibinong dan tersambung ke ruang sidang secara teleconference.

"Siapapun pasti marah ketika istrinya digoda," kata Habib Bahar di persidangan.

Dalam kasus ini, menurut dakwaan jaksa, Habib menganiaya sopir taksi online Ardiansyah setelah mengantar istrinya,

Jihana Rokayah belanja di Jakarta, namun pulang malam.

Ardiansyah dianiaya Bahar dengan cara dipukul pakai tangan kosong. 

"Saya pukul pakai tangan kosong. Saat itu cepat sekali, kalau hitungan cepat,

sepuluh detik, saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia," kata Bahar, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Hakim malah membandingkan pukulan Habib Bahar dengan petinju Manny Pacquiao dari Filipina.

"Kalau (Manny) Pacquiao dari Filipine itu sepuluh detik bisa 30 pukulan.

Kalau habib bilang sepuluh detik, itu lama," kata Surachmat.

Karena malam hari, Bahar mengaku lupa bagian mana pukulannya yang mengenai tubuh Ardiansyah.

"Saya lupa, saya langsung.

Kalau saya bilang bahu kanan, tahunya bahu kiri.

Jadi itu spontan yang mulia. Takut salah jawab, saya jawab lupa," kata Bahar. 

Dalam visum, Ardiansyah mengalami luka memar di bagian kepala dan tak bisa dibantah oleh Bahar.

"Kalau memang di visum memar kepala ya kepala saya pukul.

Kalau memang ada bukti visum memar kepala ya mungkin kepala.

Kalau mulut, ya mungkin mulut saya pukul," ucap Bahar.

Ia juga mengakui saat menganiaya, sempat ada yang melerai dari warga komplek atau tetangganya. 

Seusai menganiaya, dia sempat mengutus orang kepercayaannya menemui Ardiansyah.

"Empat hari setelah kejadian saya mengutus orang saya untuk berdamai, tapi tidak berupa surat hanya omongan," katanya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved