Kabar Artis
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Sepakat Bercerai, Pembagian Harta gana-gini Tak Ada Masalah
Tyas Mirasih maupun Raiden Soedjono sama-sama tidak menghadiri persidangan perdana tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang cerai pasangan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono digelar pada Senin (16/8/2021).
Sidang tersbeut dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Agenda dalam sidang tersebut yaitu pemeriksaan berkas dan mediasi.
Baca juga: Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Pihak Jennifer Jill Bahagia: Keinginannya Dikabulkan oleh Hakim
Baca juga: Ini 5 Zodiak yang Dikenal Selalu Tepati Janji, Zodiakmu Termasuk?
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (16/8/2021).
Namun ternyata, baik Tyas Mirasih maupun Raiden Soedjono sama-sama tidak menghadiri persidangan perdana tersebut.
Raiden Soedjono pun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Bernard Pasaribu.
Kepada awak media, Bernard Pasaribu menyatakan, kliennya dan Tyas Mirasih sepakat untuk bercerai baik-baik.
Ia menegaskan, tak ada permasalahan soal pembagian harta bersama atau gana-gini.
"Klien kami dan Tyas sama-sama sepakat untuk berpisah dan tidak ada permasalahan," kata Bernard.
"Termasuk terkait harta gana-gini seperti yang diterangkan Humas Pengadilan Agama Jaksel di sini," sambungnya.
Menurut Bernard, Raiden memasrahkan pembagian harta gana-gini untuk diatur oleh Tyas Mirasih.
"Terkait harta gana-gini tersebut diserahkan kepada Tyas sesuai kesepakatan," jelas Bernard Pasaribu.
Meski begitu, sang kuasa hukum tak membeberkan rincian harta gana-gini tersebut.
Penyebab Tyas Mirasih Digugat Cerai oleh Raiden Soedjono
Sebelumnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjelaskan soal penyebab Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menyebut ada beberapa penyebab Raiden Soedjono mengajukan talak cerai.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya, alasan Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih diketahui dalam dokumen perceraian.
Salah satunya adalah karena masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka.
"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang punya alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," kata Taslimah.
"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat."
"Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak."
"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dalam perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.
Sayang saat ditanya alasan utama penyebab perceraian Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih, Taslimah enggan membeberkan.
Menurutnya, alasan utama perceraian tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.
"Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," jelasnya.
Tyas Mirasih Digugat Cerai setelah 4 Tahun Menikah
Gugatan itu diajukan Raden setelah menjalin rumah tangga bersama Tyas Mirasih selama empat tahun.
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi kabar tersebut.
Taslimah mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).
"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak," kata Taslimah.
"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak."
"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A."
"Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," tuturnya.
Lanjut Taslimah menuturkan sidang perdana pasangan suami istri itu digelar dua pekan lagi, tepatnya pada 16 Agustus 2021.
"Perkara tersebut telah diagendakan penetapan hari sidang pada 4 Agustus 2021," ujar Taslimah.
"Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," lanjutnya.
Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang diinginkan oleh Raiden Soedjono.
Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai.
Kedua, Raiden Soedjono menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," bebernya.
Oleh karenanya, dalam persidangan nantinya akan diselesaikan urusan gugatan cerai dan harta gono gini selama empat tahun mereka membina rumah tangga.
"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," terang Taslimah.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017.
Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepakat Bercerai, Raiden Soedjono Pasrahkan Pembagian Harta Gana-gini ke Tyas Mirasih