Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Tak Terbukti Melakukan Intimidasi, PN Manado Tolak Gugatan Rp 3,4 M Oknum Pegawai Kejaksaan

Pengadilan Negeri Manado menolak gugatan Rp 3,4 miliar oknum pegawai Kejaksaan Negeri Manado

Penulis: David_Kusuma | Editor: David_Kusuma
Dokumentasi Pengacara Vebri Tri Haryadi
Vebry Tri Haryadi SH dan Christy AL Karundeng 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak gugatan Rp 3,4 miliar oknum pegawai Kejaksaan Negeri Manado Rudolf Erwin Jaya Sihite dan Istinya Diana Tobing kepada Nurmawan Siagian.

Pada sidang putusan Senin (16/8/2021) yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Maria Magdalena Sitanggang, menyatakan pihak penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengenai tindakan intimidasi ketika mendatangi penggugat di rumahnya bersama 7 orang lainnya.

Dan tidak ada hubungan hukum dalam hutang piutang antara penggugat dan tergugat yang jumlahnya Rp 1,2 miliar, sehingga mengakibatkan anak penggugat ketakutan, serta penggugat Diana Tobing drop dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Momentum HUT RI Ke-76, Bupati Bolmong Doakan Indonesia Cepat Pulih dari Pandemi Covid-19

Sehingga penggugat melayangkan gugatan untuk meminta ganti kerugian baik materiil Rp 2,4 miliar dan immateriil Rp 1 miliar, ditambah permintaan maaf dan pemulihan nama baik dari penggugat sedikitnya di tiga media cetak dan elektronik.

"Karena penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, maka gugatan ditolak dan harus membayar biaya perkara," tutup Ketua Majelis Hakim sambil mengetukan palu tiga kali.

Kuasa hukum tergugat Vebry Tri Haryadi mengatakan putusan hakim ini sudah sesuai.

Menurut Vebry, gugatan ini mengada-ngada, karena pihak penggugat itu yang telah berhutang Rp 1,2 miliar kepada kliennya dan selalu menghindar untuk membayarkan hutang mereka, dan bukannya mau membayar, malah mengajukan gugatan dengan tuduhan yang tidak mendasar hukum.

Lanjut Vebry, kliennya sudah begitu berbesar hati untuk meminta adanya itikad baik dari penggugat, namun pihak penggugat ini selalu menghindar dengan berbagai macam alasan.

"Tidak ada itu intimidasi atau segala ancaman kepada penggugat," ujar mantan wartawan ini.

Kata dia, yang ada kliennya selalu dengan bijaksana untuk meminta tanggung jawab dan itikad baik penggugat untuk membayar utang  Rp 1,2 miliar.

Hal lain diungkapkan pengacara Christy A L Karundeng, bawah gugatan para penggugat lewat tim kuasa hukumnya Rayyan AL B, Fery Yurianto, serta Roosje Nonutu, Reynold F Paat dan Ruddi Kayadu selain tidak dapat mereka buktikan, juga membuktikan penggugat ini sudah tidak mempunyai itikad baik.

Baca juga: SOSOK Jacob Frederick Warouw, Perwira Militer Indonesia Asal Sulut, Wakil Perdana Menteri PRRI

Kata Christy, semoga saja dengan gugatan mereka ditolak kemudian penggugat menyadari bahwa hutangnya harus dibayar. "Bukannya malah menciptakan masalah hukum lainnya," ujar Christy.

Sidang putusan dengan Majelis Hakim yang diketuai Maria Magdalena Sitanggang serta hakim anggota Syors Mambrasar dan Relly Dominggus Behuku. Pihak penggugat dengan tim kuasa hukum yaitu Rayyan AL B, Fery Yurianto, serta Roosje Nonutu, Reynold F Paat dan Ruddi Kayadu.

Sementara pihak tergugat Nurmawan Siagian yang diwakili Tim Kuasa Hukumnya Vebry Tri Haryadi dan Christy A L Karundeng.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved