Berita Bolmong
Langgar Prokes, Karyawan dan Pekerja PT PP Bendungan Lolak Bolmong Bisa Kena Sanksi
Tim satgas Penanganan Covid-19 PT PP Proyek Bendungan Lolak Miryan Sinaga mengatakan, selama ini pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Klaster tempat kerja menjadi penyumbang kasus Covid-19 yang cukup tinggi.
Hal ini dikarenakan banyak faktor, salah satunya yakni kurang disiplinnya para karyawan dan pekerja yang tidak disiplin dalam menjaga protokol kesehatan.
Tim satgas Penanganan Covid-19 PT PP Proyek Bendungan Lolak Miryan Sinaga mengatakan, selama ini pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Munculnya kasus Covid-19 di tempat kerja umumnya disebabkan karyawan yang melanggar protokol kesehatan.
"Cuma yang sering orang bilang kecolongan dari karyawannya," kata dia saat berbincang dengan Tribunmanado.co.id, Senin (16/8/2021).
"Terutama perilaku karyawan saat hendak keluar dari perusahaan, saat dia pulang ke rumah, agak susah dikendalikan,” katanya.
Saat ini kata dia, Satgas Covid PT PP terus melakukan operasi di lingkungan perusahan.
Mereka yang ditemukan tidak menggunakan masker, berkerumun dipastikan akan mendapat sanksi.
Selain itu, sanksi bagi karyawan atau pekerja yang keluar tanpa izin juga sangat berat.
Miryan menegaskan, pihak perusahan telah membuat kebijakan tegas untuk mencegah kasus Covid-19.
Salah satunya sanksi bagi karyawan yang terbukti melanggar protokol kesehatan saat berada di luar lingkungan perusahaan.
“Bahkan bisa sampai diberhentikan. Sebab klaster perusahaan itu disebabkan oleh perilaku karyawan di luar tempat kerja. Mungkin karyawannya bisa diskor,” tandasnya. (Nie)
Tentang Bolmong
Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km².