Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Info Terkini PPKM Jawa-Bali, Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Info terkini PPKM di Indonesia. Telah disampaikan secara resmi oleh pemerintah. PPKM level 4 ,3 dan 2 di Jawa-Bali kembali diperpanjang. 

Tangkap layar YouTube Channel Sekretariat Presiden
Konferensi Pers PPKM, 16 Agustus 2021 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terkini PPKM di Indonesia. Telah disampaikan secara resmi oleh pemerintah

PPKM level 4 ,3 dan 2 di Jawa - Bali kembali diperpanjang

Pemerintah memperpanjang masa PPKM hingga seminggu ke depan tepatnya sampai tanggal 23 Agustus 2021.

Baca juga: Niat Sholat Qobliyah Subuh, Amalan yang Lebih Baik dari Dunia dan Seisinya

Baca juga: Bacaan Niat, Tata Cara dan Doa Sesudah Sholat Taubat Nasuha

Baca juga: Doa di Sepertiga Malam, Dibaca Sesudah Sholat Tahajud, Bacaan Lengkap Arab dan Artinya Indonesia

Luhut Sebut 12 wilyah harus terapkan PPKM level 3 dan 4 (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Perpanjangan PPKM sebelumnya dari tanggal 10 Agustus telah memberikan dampak baik ke penurunan kasus covid 19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).

"Untuk itu momentum sudah cukup baik ini harus terus kita jaga, berdasarkan arahan petunjuk Presiden RI, Maka PPKM level 4-,3 dan 2 di Jawa-Bali akan di[erpanjang hingga 23 Agustus 2021," jelas Luhut.

Luhut melanjutkan, ada tambahan delapan kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori PPKM level 3.

"Sehingga total kabupaten/kota yang masuk level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota," imbuh Luhut.

Seperti diketahui, masa PPKM berlevel terus dilakukan perpanjangan oleh pemerintah.

Luhut pun mengaku sering mendapatkan pertanyaan apakah PPKM akan terus diperpanjang atau dihentikan selama pandemi ini.

Menjawab pertanyaan itu, Luhut menegaskan, PPKM akan terus menjadi alat dalam pengendalian covid 19.

"Selama covid 19 masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat."

Baca juga: Info Terkini PPKM Jawa-Bali, Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Beda PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2. (Kolase Tribun Manado/Handhika Dawangi)

"Jika situasi covid 19 membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah di mana level 3, 2 dan 1 akan mendekati situasi yang normal," jelas Luhut

Ia pun menekankan perkembangan PPKM akan terus dievaluasi setiap minggunya.

Untuk itu, Luhut mengimbau masyarakat jangan terlalu larut dalam euforia lantaran situasi pandemi yang cukup membaik.

Masyarakat diminta untuk terus memperketat dan mendisiplinkan protokol kesehatan.

"Jika kita tidak ketat prokes, bukan tidak mungkin ini (kasus covid 19) akan naik kembali. Ini akan memukul kita semua," ucap dia.

PPKM Diperpanjang, Mal Dibuka Lebih Luas

Dalam perpanjangan PPKM sepekan ini, pemerintah kembali melonggarkan kegiatan ekonomi masyarakat.

Salah satunya, pembukaan mall atau pusat perbelanjaan.

Luhut mengatakan, uji coba pembukaan mal pada seminggu lalu telah menunjukkan hasil yang baik.

Baca juga: Ini Saran Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Jika Indonesia Hendak Longgarkan PPKM

"Untuk itu, pemerintah akan mencakup kota di level ppkm 4 yang dapet melakukan uji coba ini."

"Pemerintah akan meningkatkan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan 50 persen," jelas dia.

Selain itu, pengunjung mal juga diizinkan makan di resto yang ada pada mall tersebut dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang dalam satu meja di wilayah uji coba PPKM level 4 dan 3.

Tentunya, saat berkunjung mall, masyarakat perlu memenuhi persyaratan sudah divaksin atau hasil tes pemeriksaan.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Berita Terkait Terkini Nasional

SUMBER:

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/16/ppkm-diperpanjang-lagi-akankah-terus-dilakukan-selama-pandemi-ini-jawaban-luhut?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved