Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Biaya Tes PCR Diturunkan, Satgas Covid-19 Sitaro: Tak Berpengaruh

Menurunkan biaya tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sitaro, dr Semuel Raule. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Presiden Joko Widodo minta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan biaya Tes PCR.

Hal ini guna kepentingan diagnosa Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Jokowi mengatakan, menurunkan biaya tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Dia menyebut, biaya tes PCR harus berada di kisaran 450 hingga 550 ribu rupiah.

Tak hanya soal biaya, orang nomor satu di Indonesia itu meminta agar hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1 x 24 jam.

Menanggapi hal tersebut, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sitaro, dr Semuel Raule mengatakan, penurunan biaya PCR tak berpengaruh terhadap jalannya testing di masyarakat.

"Karena setiap sampel yang kita ambil dikirim ke laboratorium milik pemerintah provinsi. Dan itu gratis, tidak dipungut biaya," kata Raule, Senin (16/8/2021).

Menurut Raule, penurunan biaya tes PCR sebagaimana yang diinstruksikan Presiden Jokowi hanya berpengaruh terhadap laboratorium swasta.

"Itu hanya berdampak terhadap mereka yang melakukan pemeriksaan mandiri, semisal untuk kepentingan masyarakat yang akan melakukan perjalanan."

"Sitaro juga kan tidak ada laboratorium untuk pemeriksaan PCR," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sitaro itu.

Apalagi, sambung dia, berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4794 tentang penggunaan RDT Antigen dalam pemeriksaan Covid-19, Kabupaten Sitaro serta beberapa daerah di Sulawesi Utara masuk kriteria C.

Di mana hasil rapid tes antigen positif dapat dijadikan penegasan diagnosa Covid-19.

"Tapi tadi kami baru menerima surat yang menerangkan bahwa Sitaro telah masuk kriteria B, yang artinya untuk hasil pemeriksaan rapid tes antigen negatif harus ditindaklanjuti melalui tes PCR."

"Sedangkan hasil rapid tes antigen positif sudah dapat dinyatakan terkonfirmasi," urai Raule.

Sebelumnya pada Oktober 2020, Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas harga pemeriksaan PCR di laboratorium swasta sebesar Rp 900.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved