Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Presiden Turunkan Harga Tes PCR, Satgas Covid-19 Sulut: Hanya Berpengaruh untuk Laboratorium Swasta

Jubir Satgas Covid-19 Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel saat dikonfirmasi Minggu (15/8/2021) mengatakan bahwa hal ini akan diatur kemkes

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
andreas ruauw/tribun manado
Ilustrasi PPKM Mikro di Bandara Sam Ratulangi Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19.

Orang nomor satu di Indonesia mengatakan turunnya harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.

Jokowi menyampaikan agar biaya tes PCR berada di kisaran 450 hingga 550 ribu rupiah.

Presiden juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.

Menanggapi hal tersebut Jubir Satgas Covid-19 Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Minggu (15/8/2021) mengatakan bahwa hal ini akan diatur oleh Kemenkes.

Namun menurutnya kebijakan ini hanya akan berpengaruh pada Laboratorium Swasta.

"Karena memang dari awal pihak rumah sakit di Sulut, memeriksa untuk sekedar mendiagnosa saja dan itu sudah disediakan secara gratis oleh pemerintah," ucapnya.

Dandel melanjutkan, kalau pihak rumah sakit sendiri tidak pernah memeriksa bagi pelaku perjalanan.

"Karena yang melakukan PCR di lab swasta itu hanya orang yang akan melakukan perjalanan," ujar Dandel.

Steaven Dandel menambahkan turunnya harga PCR ini juga akan berpengaruh pada profit laboratorium swasta pada nantinya.

"Tergantung dengan demand dan profit marginnya, kalau demandnya tetap tinggi walaupun profit marginnya kecil maka secara ekonomi tetap feasible untuk beroperasi.

Kalau keuntungannya kecil, kemudian kebutuhan pemeriksaannya juga kecil, maka tentu akan tidak menguntungkan secara ekonomi bagi lab-lab swasta ini," jelas Dandel.

Diketahui, pada Oktober 2020, Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas harga pemeriksaan PCR di laboratorium swasta sebesar Rp 900.000.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak yang mematok tarif di atas Rp 1 juta, terutama jika hasilnya bisa diterima dalam waktu 24 jam.

Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 450-550 Ribu

Perintah Jokowi untuk menurunkan harga tes PCR sebagai upaya untuk meningkatkan testing masyarakat.

Hal ini disampaikan presiden dalam keterangan pers, Minggu (15/8/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujarnya.

Ia pun mengaku sudah meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, untuk melaksanakan kebijakannya itu.

Jokowi ingin harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini."

"Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," jelasnya.

Tak hanya biaya, Jokowi juga ingin hasil tes PCR dapat segera diketahui.

"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," pungkas dia.

Kata IDI soal Harga Tes PCR

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto mengatakan, faktor utama mahalnya harga tes Covid-19 di Indonesia adalah pajak barang masuk ke Indonesia yang cukup tinggi.

Perbandingan harga di Indonesia dengan negara lain juga tak hanya berlaku pada tes PCR, melainkan segala keperluan obat-obatan, dan laboratorium.

"Biaya masuk ke Indonesia sangat mahal, pajaknya sangat tinggi."

"Indonesia adalah negara yang memberikan pajak obat dan alat kesehatan termasuk laboratorium," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.

Padahal, pemberian pajak pada alat kesehatan maupun obat-obatan itu tidak tepat.

Sebab, keperluannya untuk membantu orang yang sedang mengalami kesusahan.

Sedangkan, pemberian pajak diberlakukan untuk masyarakat yang menerima kenikmatan, seperti halnya pembelian barang atau kendaraan.

"Masa obat dan alat kesehatan dibebani pajak, yang dimaksud pajak kan kenikmatan."

"Misal, dapat gaji beli mobil, beli handphone, beli rumah itu kenikmatan, itu dikenai pajak."

"Tapi orang susah jangan dibebani pajak," kata dia.

Baca juga: Puan Maharani Cek Kesiapan Parlemen dan Lokasi Presiden Jokowi Pidato Kenegaraan

Baca juga: Gerai Vaksin Merdeka Samrat Manado Berhasil Tuntaskan 5.000 Vaksinasi Warga

Baca juga: Melalui Para Tracer Covid-19, Polresta Manado Salurkan Sembako Kepada Warga Malalayang

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved