Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM Level 4

PPKM Level 4 Berakhir Besok, Akankah Diperpanjang Lagi Atau Tidak? Ini Hasil Surveinya

Seperti yang diketahui penerapan PPKM level 4 akan berakhir besok Senin 16 Agustus 2021.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
PPKM Level 4 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui penerapan PPKM level 4 akan berakhir besok Senin 16 Agustus 2021.

Bagaimana nasib PPKM level 4 besok apakah kembali diperpanjangan?

Berikut ini simak hasil surveinya terkait penerapan PPKM Level 4.

Baca juga: Pantas Arie Untung tak Poligami, Ternyata Ini Syarat yang Diberikan Fenita Arie, Bikin Pucat

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 13.30 WIB, 2 Orang Tewas, Korban Tertabrak Truk saat Hendak Belok Kanan

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Se Jawa-Bali yang sudah diperpanjang empat kali akan berakhir pada Senin, 16 Agustus 2021, besok.

Terkait hal itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai keputusan yang akan diambil pemerintah besok.

Untuk diingat, PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat, pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu.

Pembatasan tersebut lantas berakhir hingga 20 Juli 2021. 

Setelahnya, PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM level 4 Jawa-Bali.

Pembatasan itu dimulai pada 20 Juli hingga 26 Juli, dan diperpanjang lagi sampai 2 Agustus.

PPKM Level 4 yang ketiga kalinya diperpanjang tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus.

Dan yang  terakhir pada 9 Agustus lalu yang akan berakhir pada Senin besok.

Hasil Survei: 54,7 Persen Responden Ingin PPKM Berakhir

Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Nasional Charta Politika Indonesia yang disampaikan oleh Direktur Eksekutifnya, Yunarto Wijaya, menyebut dominan masyarakat yang memberikan respons terkait kebijakan ini meminta pemerintah untuk mengakhiri PPKM tersebut.

Jika dipersentasekan, jumlah masyarakat atau responden yang meminta untuk menyudahi PPKM ini yakni terdapat lebih dari 50 persen.

"Sebanyak 54,7 persen responden menilai langkah paling tepat setelah PPKM berakhir adalah menyudahi dan kembali ke masa new normal dengan pengetatan protokol kesehatan di setiap sektor," ucap Yunarto dikutip Tribunnews.com, Minggu (15/8/2021).

Sementara, responden atau masyarakat yang meminta untuk PPKM ini dilanjutkan hanya 20,8 persen.

Dari presentase 20,8 persen tersebut, mereka memilih tetap memperpanjang PPKM level mengingat angka penyebaran Covid-19 itu belum menurun.

Sedangkan masyarakat yang menyatakan sikap agar PPKM ini dilonggarkan dengan penyesuaian protokol kesehatan ada sekitar 18,3 persen.

Hasil itu berkorelasi dengan temuan survei lainnya, dari 100 persen responden, di mana ternyata masih ada 40 persen lebih tidak yakin kebijakan PPKM ini berhasil.

"Jadi masih ada sebanyak 43,8 persen publik tidak meyakini kebijakan PPKM ini berjalan baik dengan 3,6 persen responden tidak menjawab," kata Yunarto.

Masyarakat yang meyakini ini di antaranya adalah mereka yang berdomisili di Sumatera, Jawa Barat dan Sulawesi.

Sementara untuk masyarakat yang meyakini kalau kebijakan PPKM ini dapat berjalan baik, angkanya mencapai 52,7 persen.

"Sebanyak 52,7 persen responden menyatakan yakin penerapan PPKM di wilayahnya akan berjalan dengan baik," tutur Yunarto.

Sebagai informasi, survei Charta Politika Indonesia ini dilakukan pada 12 hingga 20 Juli 2021.

Yakni dengan melalui wawancara tatap muka secara langsung menggunakan kuesioner terstruktur.

Jumlah sampel yang dilibatkan sebanyak 1200 responden, yang tersebar di 34 Provinsi.

Metodologi yang digunakan adalah metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error kurang lebih 2.83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/15/ppkm-jawa-bali-berakhir-besok-diperpanjang-lagi-atau-tidak-berikut-hasil-surveinya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved