Jerinx
Jerinx Penuhi Panggilan Polisi, Dicecar 18 Pertanyaan Penyidik soal Perseteruan dengan Adam Deni
Kuasa hukum Jerinx, I Gede Manik Yogiartha menyebut bahwa kliennya siap menjalani proses Restorativ Justice.
TRIBUNMANADO.CO.ID - I Gede Ari Astina alias Jerinx memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021) malam.
Jerinx berstatus sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Saat memenuhi panggilan polisi, drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut didampingi kuasa hukum dan Nora Alexandra.
Didampingi kuasa hukumnya, I Gede Manik Yogiartha, Jerinx mengungkapkan proses pemeriksaan tersebut berjalan lancar.
"Sungguh luar biasa Subdit III Resmob sudah melakukan tugasnya dengan profesional dan humanis dalam memeriksa saya," kata Jerinx.
Dalam proses penyidikan itu, Jerinx mengaku dicecar 18 pertanyaan terkait kronologis perseteruannya dengan Adam Deni.
"Kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologis terjadinya perseteruan," tambah Jerinx.
Sementara itu kuasa hukum Jerinx, I Gede Manik Yogiartha menyebut bahwa kliennya siap menjalani proses Restorativ Justice.
Proses itu merupakan tindak lanjut dari SE Kapolri yang telah dikirim ke dua belah pihak dalam upaya perdamaian.
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan SE Kapolri agar terjadinya perdamaian," jelas Gede Manik.
Terkait upaya konfrontasi dengan pihak pelapor, Jerinx menyatakan siap bertemu dengan Adam Deni. Gede Manik mengungkapkan, kliennya sudah siap berkomunikasi dengan pelapor.
"Kami akan menunggu komunikasi setelah ini. Kita lihat besok," tandasnya.
Dalam pemeriksaan selama empat jam itu, Jerinx menyatakan siap mengikuti proses selanjutnya terkait mediasi yang diagendakan Sabtu (14/8/2021) hari ini.
Kuasa Hukum Jerinx Upayakan Perdamaian
Sebelumnya dikabarkan, pihak Jerinx tetap mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan masalah hukumnnya dengan pegiat media sosial, Adam Deni.
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Jerinx juga memastikan akan datang apabila diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak Adam Deni.
Jerinx menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat pukul 19.00 WIB dengan didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra serta kuasa hukumnya dan selesai diperiksa pada pukul 23.20 WIB.
Musisi asal Bali itu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx Dicecar 18 Pertanyaan dari Penyidik Terkait Kronologis Perseteruannya dengan Adam Deni dan di Kompas.com dengan judul "Kasus Pengancaman Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Upayakan Perdamaian"
Penulis: Fandi Permana/Dewi Agustina