Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Sosial

Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tunai, PKH dan Beras 10 Kg: Lengkap dengan Syarat Cara Mencairkan

Bantuan sosial masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Tribun Solo
Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tunai, PKH dan Beras 10 Kg: Lengkap dengan Syarat Cara Mencairkan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak cara untuk cek daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan beras. 

Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Anda dapat melihat daftar penerima bantuan sosial tersebut.

Program Perlindungan Sosial diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Bantuan sosial masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Sosok Serma Atang Efendi Anak Buah Jendral Andika, Tubuh Kekarnya Bikin Tentara Amerika Melongo

Cek Daftar Penerima <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bansos-tunai' title='Bansos Tunai'>Bansos Tunai</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pkh' title='PKH'>PKH</a> dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/beras-10-kg' title='Beras 10 Kg'>Beras 10 Kg</a> Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Pemberian bansos ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat selama aturan PPKM diberlakukan.

Bansos disalurkan melalui program perlindungan sosial, yang terdiri dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.

Bansos disalurkan khusus kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) saja.

Status penerima bansos dapat dicek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu tekan tombol "cari" data

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai dengan September 2021, dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Pertapa Keluar dari Gua Setelah 20 Tahun, Baru Tahu Ada Wabah Covid-19, Langsung Ajak Warga Divaksin

Ini Bahaya yang Diprediksi Jadi Ancaman Nyata Jutaan Nyawa Manusia Setelah Covid-19

CEK Daftar Penerima Bansos, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pkh' title='PKH'>PKH</a> dan Tambahan Beras Secara Online, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Syarat dan Cara Mencairkan Bansos:

Siapkan dokumen berikut:

- Surat undangan

- KTP

- Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Lalu petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Ketika proses pencairan, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Daftar Penerima Bansos Tunai, PKH dan Beras 10 Kg Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved