Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Masih Ingat Heboh Kolonel TNI AL Bunuh Istri dan Hakim di Persidangan? Nasibnya Kini Divonis Mati

Saat itu Kolonel (Laut) M Irfan Djumroni seketika melayangkan pisau sangkurnya, pada tubuh sang istri, Eka Suhartini pun hakim Ahmad Taufiq

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
Tangkapan Layar ANTV
Kolonel Irfan Djumroni 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat heboh TNI Bunuh Istri dan hakim di persidangan? Nasib Kolonel Irfan Djumroni divonis mati 

Sangkur seorang perwira TNI AL lulusan berpangkat Kolonel memakan dua korban jiwa. Kolonel tersebut merupakan perwira lulusan Akmil TNI AL tahun 1983.

Pada Rabu (21/9/2005), peristiwa pembunuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Agama Sidoarjo menggemparkan Tanah Air.

Setelah 20 tahun berumah tangga, Kolonel (Laut) M Irfan Djumroni dan Eka Suhartini diterpa prahara.

Keduanya saat itu telah dikaruniai dua orang putra. Sosok Eka Suhartini juga adalah putri mantan petinggi Akmil TNI AL.


Kolonel (Laut) M Irfan Djumroni yang bunuh istri dan hakim saat sidang pada 2005 lalu, divonis mati (Tangkapan Layar ANTV)

Saat itu Kolonel (Laut) M Irfan Djumroni seketika melayangkan pisau sangkurnya, pada tubuh sang istri, Eka Suhartini pun hakim Ahmad Taufiq yang tak luput dari tusukan Kolonel M Irfan Djumroni.

Peristiwa itu terjadi usai putusan sidang perkara harta gono-gini dibacakan dibacakan sang hakim. Kedua korban pun tewas.

Kejadian yang membuat banyak orang yang ada di ruang sidang PA Sidoarjo terkejut bukan kepalang itu terjadi 

Dilansir Liputan6.com, hari itu pukul 15.00 WIB, hakim telah membacakan putusan sidang perdata atas gugatan pembagian harta gono-gini yang diajukan Kolonel Laut M Irfan Djumroni.

Tiba-tiba Kolonel Irfan Djumroni keluar ruang sidang dan mengambil pisau sangkurnya.

Ia lalu masuk kembali ke ruang sidang dengan emosi yang luar biasa.

Kolonel Irfan Djumroni langsung menghampiri istrinya, Eka Suhartini yang saat sidang duduk bersebelahan dengan dirinya.

Tanpa basa-basi, Kolonel (Laut) M Irfan Djumroni langsung menghujamkan pisau sangkurnya ke tubuh istrinya.

Eka Suhartini terkapar bersimbah darah.

Melihat kejadian itu, hakim anggota Ahmad Taufiq, berusaha melerai aksi tak terkontrol Kolonel Irfan Djumroni.


Kolonel (Laut) M Irfan Djumroni yang bunuh istri dan hakim saat sidang pada 2005 lalu, divonis mati (Tangkapan Layar ANTV)

Namun, Hakim Ahmad Taufiq malah jadi sasaran amarah Kolonel Irfan Djumroni.

Begitu Hakim Ahmad Taufiq mendekat, Kolonel Irfan Djumroni juga langsung menghujamkan sangkurnya ke tubuh Ahmad Taufiq sebanyak tiga kali.

Kucuran darah segar mengalir deras dari tubuh Hakim MTaufiq.

Karena pendarahan cukup besar, nyawa Hakim Ahmad Taufiq tidak tertolong ketika akan dilarikan ke rumah sakit.

Sementera sang istri, Eka Suhartini tewas seketika.

Tonton video selengkapnya:

Vonis Mati

Usai membunuh, Kolonel Irfan Djumroni langsung diamankan oleh Detasemen Polisi Militer (DENPOM) dan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL). 

Atas peristiwa tersebut, Kolonel Irfan Djumroni langsung diseret ke persidangan.

Oditur Militer Tinggi kemudian menuntut hukuman mati terhadap Kolonel Laut Muhamad Irfan Djumroni di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

Dalam keterangan sidangnya, Kolonel Irfan Djumroni sempat jadi bahan tertawaan karena mengaku tak tahu pisau yang dia pakai untuk membunuh milik siapa.

Ia bersikeras menjawab tak tahu ketika ditanya hakim, bahkan mengaku saat melakukan membunuh ia berada di alam bawah sadar.

Setelah dituntut hukuman mati, Kolonel Laut Muhamad Irfan Djumroni akhirnya divonis mati oleh majelis hakim Mahkamah Militer Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pemecatan dari kesatuan TNI Angkatan Laut.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, saat kejadian, kondisi kejiwaan terdakwa tidak terganggu.

Kolonel Irfan Djumroni dinilai dalam kondisi lepas kontrol dan lupa diri sehingga dalam keadaan sadar melakukan tindak pidana.

Majelis Hakim Mahmilti III yang diketuai Kolonel (CHK) Burhan Dahlan menjatuhi vonis mati itu setelah menolak semua pembelaan dari Panasehat Hukum dan sangkalan Irfan.

Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi (Odmilti) III Surabaya, Kolonel (CHK) Aris Sudjawardi, yang dalam sidang sebelumnya meminta minta terdakwa dihukum mati, serta dikeluarkan dari kesatuannya.

Kolonel Irfan Djumroni yang didampingi tiga penasihat hukum terlihat gelisah sepanjang persidangan.

Ketika ditanya majelis hakim tanggapan dia untuk mengajukan banding atas keputusan itu, Kolonel Irfan Djumroni hanya mengangguk.

Dilansir Antara, Jajaran TNI Angkatan Laut menghormati vonis mati dan pemecatan terhadap Kolonel Laut (S) M Irfan Djumroni yang diputuskan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya.

"TNI Angkatan Laut menghormati setiap keputusan yang diambil Dilmilti tersebut.

Apa yang diputuskan majelis hakim, tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang," kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) Letkol Laut (KH) Tony Syaiful, kala itu.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan Oditur Militer Tinggi (Odmilti) III-Surabaya Kolonel (CHK) Aris Sudjarwardi, yakni hukuman mati dan dipecat dari kesatuan. (tribunmanado.co.id/finneke wolajan)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved