Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Waduh, Hotel Bekas Tempat Isolasi jadi Sarang Prostitusi, 8 Anak dan 2 Muncikari Diringkus

Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penggrebekan yang dilakukan pihaknya itu dilakukan pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Manao Kolase/BAS/TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
Ilustrasi Prostitusi Online dan Polda Sulut tangkap pelaku prostitusi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Praktik prostitusi terjadi di salah satu hotel budget di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Hotel tersebut sebelumnya pernah digunakan untuk merawat pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penggrebekan yang dilakukan pihaknya itu dilakukan pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Hasilnya kata dia, sejumlah orang termasuk wanita di bawah umur diamankan pihaknya, yang diduga telah melakukan perbuatan cabul.

"Ditreskrimum telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih dibawah umur, Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur," ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/8/2021).

Kendati begitu kata Ade, saat ini hanya sebagian terduga pelaku saja yang diamankan termasuk supervisor Hotel.

Hal itu kata dia karena mempertimbangkan beberapa aspek situasi dan kondisi.

"Tidak semua diamankan di kantor melainkan hanya anak yang dibawah umur saja dan karyawan hotel, supervisor, petugas front office, 2 mucikari dan 8 anak korban dibawah umur," tutur Ade.

Atas kejadian ini para pelaku yang diamankan disangkakan, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Dalam keterangannya, Ade mengatakan kalau 50 persen dari kapasitas hotel ini memang diisi untuk praktik prostitusi alias Open BO.

Bahkan pernah disurati mahasiswa jaringan hukum terkait hotel yang difungsikan sebagai tempat prostitusi

"Satu kamar diisi antara 4 sampai 6 orang anak, pernah disurati mahasiswa jaringan hukum terkait hotel sebagai tempat prostitusi," tukasnya.

Anda Sedang Isolasi Mandiri? Ini Hal-hal yang Harus Anda Perhatikan

Berikut hal-hal yang perlu anda perhatikan saat menjalani isolasi mandiri.

Ada beberapa hal yang harus anda ketahui.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved