Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Juliari Batubara Memohon Vonis Bebas ke Hakim, Ini Alasan Mantan Mensos dengan Kekayaan Rp 47 M

Meski tahu kejahatannya tak terampuni di publik. Namun, politisi bernama Juliari Batubara tetap memohon pengampunan

Editor: Aswin_Lumintang
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sidang kasus korupsi bansos. 

Dituntut 11 Tahun

Sebelumnya, Juliari Batubara dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

JPU dari KPK menyatakan, Juliari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa disebut telah melakukan perbuatan korupsi bersama anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan."

"Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14,5 miliar.

Bila tak diganti dalam waktu sebulan setelah hukuman inkrah, maka harta benda Juliari dapat dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.

Jika masih kurang, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000 jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun," ujarnya.

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Terhadap hal memberatkan, Juliari selaku Menteri Sosial dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan mepotisme.

Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.

Juliari juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangannya. Juliari juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," ujar jaksa.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, terungkap bahwa terdakwa Juliari menerima uang fee Rp 32,48 miliar melalui saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari PT Tigapilar Agro Utama, PT Pertani dan perusahaan lainnya atas penunjukan vendor penyedia paket bansos sembako.

Juliari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minta Dibebaskan dalam Kasus Korupsi Bansos, Juliari Batubara Punya Harta Rp 47 M, Ini Daftarnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/10/minta-dibebaskan-dalam-kasus-korupsi-bansos-juliari-batubara-punya-harta-rp-47-m-ini-daftarnya?page=all.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved