Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Juliari Batubara Eks Mensos Mohon Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Suap, Minta Maaf Kepada Keluarga

Ia menyesal turut terjerat dalam perkara ini, dan mengaku lalai dalam mengawasi kerja jajarannya pada proyek pengadaan bansos di Kementerian Sosial.

Editor: Alpen Martinus
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR/GALIH PRADIPTA)
Edhy Prabowo (kiri) dan Juliari Batubara (kanan). 

Dalam menjatuhkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Juliari selaku Menteri Sosial dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.

Juliari juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga: Agar Tidak Dipersulit Saat ke Pasar dan Bepergian, Warga Berbondong-Bondong Ingin Divaksin Covid-19

"Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," ujar jaksa.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, terungkap terdakwa menerima uang fee Rp 32,48 miliar melalui saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, dari PT Tigapilar Agro Utama, PT Pertani, dan perusahaan lainnya, atas penunjukan vendor penyedia paket bansos sembako.

Juliari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-1.

Juliari lantas menyatakan segera mengajukan nota pembelaan alias pleidoi, atas tuntutan 11 tahun penjara dari JPU.

Persidangan agenda pembacaan pleidoi akan dilanjutkan pada Senin 9 Agustus 2021.

"Saya akan mengajukan pembelaan," kata Juliari yang dihadirkan secara daring, Rabu (28/7/2021).

Maqdir Ismail, kuasa hukum Juliari, telah menyiapkan surat pembelaan atas tuntutan jaksa KPK tersebut.

Salah satu poin yang akan disanggah yakni terkait penerimaan uang dari PT Bumi Pangan Digdaya, yang ia sebut tak pernah didengar selama persidangan bergulir.

Maqdir menyebut tuntutan jaksa lebih kepada asumsi yang hanya merujuk kesaksian Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved