Nasional
Habib Rizieq Shihab Batal Bebas, Tercekal Kasus Berbeda
Habib Rizieq mendapat perpanjangan penahanan hingga bukan September 2021. Kejari Jaktim berikan penjelasan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dikabarkan, Muhammad Rizieq Shihab batal bebas.
Habib Rizieq mendapat perpanjangan penahanan hingga bukan September 2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan, perpanjangan masa tahanan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim tersebut berlandaskan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah dilakukan sejak Kamis (5/8/2021).
"Yang menetapkan penahanan Hakim Pengadilan Tinggi, kami (Kejari Jaktim) hanya melaksanakan penetapan hakim," kata Ardito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/8/2021).
Di mana landasan perpanjangan terhadap Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu berdasarkan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Muhammad Rizieq Shihab.
Diketahui, apabila merujuk pada dua vonis perkara sebelumnya yakni kerumunan Megamendung yang menyatakan Rizieq bersalah dan divonis denda Rp 20 juta serta vonis kerumunan Petamburan yang divonis 8 bulan penjara, maka Rizieq Shihab seharusnya bisa bebas pada Senin kemarin.
Namun, Rizieq kembali harus menjalani sidang banding terkait kasus swab tes palsu di RS UMMI Bogor.
Atas dasar itu masa penahanan Rizieq diperpanjang sambil menunggu putusan banding oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
"Terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," kata Ardito dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Ichwan Tuankotta menyampaikan kliennya tidak jadi bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/8/2021) kemarin.
Ichwan menyatakan, Rizieq Shihab kembali harus dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri guna menunggu satu perkara lain yakni hasil swab test di RS UMMI Bogor yang kini tengah ditangani di proses banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Harusnya memang bebas beliau hari ini.
Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Rizieq Shihab
Habib Rizieq
batal
bebas
habib rizieq Batal Bebas
Kasus Habib Rizieq
Berita terbaru Habib Rizieq
Ridwan Kamil Sah Jadi Kader Partai Golkar, Dipuji Ketua Umum Airlangga Hartarto |
![]() |
---|
Survei Elektabilitas Terbaru: Ganjar Semakin Unggul Kandidat Capres 2024, Anies dan Prabowo Bersaing |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Putuskan Pindah ke Golkar, Siap Jadi Kader Partai |
![]() |
---|
Puan Maharani Curhat Soal Dirinya yang Tak Disukai Banyak Orang, Ini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Sambut 2023, Puluhan Ribu Mitra Grab Terima Apresiasi Total Rp 17,2 Miliar |
![]() |
---|