Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jerinx

Nora Alexandra Minta Maaf di Media Sosial, Singgung soal Masalah Hukum Jerinx, Akui Kini Kebingungan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

instagram @ncdpapl
Nora Alexandra, istri Jerinx SID; 1 Agustus 2021 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jerinx SID kembali terjerat masalah hukum.

Suami Nora Alexandra dilaporkan sosok bernama Adam Deni.

Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni.

Kasus yang dihadapi Jerinx berimbas ke pekerjaan sang istri, Nora Alexandra.

Nora Alexandra mengungkap permintaan maafnya melalui media sosial.

Nora mengaku kebingungan karena ikut mendampingi sang suami yang kembali terjerat hukum.

Bahkan, Nora sampai tidak fokus dengan pekerjaannya untuk mempromosikan produk.

Hal itu disampaikan Nora melalui akun media sosial-nya di Twitter, @VLAMINORA pada Minggu (8/8/2021).

"Teruntuk semua BA yang kerjasama dengan saya (Nora).

Saya mohon maaf blm bisa posting review dll, dikarenakan saya blm bisa fokus ke kerjaan karena suami harus berurusan dgn hukum lagi.

Saat ini saya sedang bingung, mohon doanya untuk saya bisa sabar & kuat," tulis Nora dalam cuitannya.

Nora Alexandra tak fokus bekerja pasca suaminya jadi tersangka kasus laporan Adam Deni.
Nora Alexandra tak fokus bekerja pasca suaminya jadi tersangka kasus laporan Adam Deni. (Instagram @ncdpapl/Twitter @vlaminora)

Lantas, bagaimana kronologi Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka?

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.

Imbasnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved