Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Nasib Anggota DPRD Labura yang Pesta Narkoba Bersama Beberapa Perempuan Muda, Karir di Ujung Tanduk

Anggota DPRD Labura Pebrianto Gultom dianggap telah mencederai parlemen hingga pihak partai pengusung. Begini nasibnya.

Editor: Frandi Piring
Tribun Medan
Nasib Lima anggota DPRD Labura ditangkap pesta narkoba di satu hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) dinihari. Satu diantara anggota DPRD itu adalah Pebrianto Gultom, kader Hanura yang sudah pernah ditangkap polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dari Partai Hanura, Pebrianto Gultom yang tertangkap setelah pesta narkoba bersama beberapa orang perempuan kini berada di ujung tanduk.

Pebrianto Gultom dianggap telah mencederai parlemen hingga pihak partai pengusung.

Kini harus berurusan dengan hukum setelah penangkapan.

Lima anggota DPRD Labura ditangkap pesta narkoba di satu hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) bersama 7 wanita.
Lima anggota DPRD Labura ditangkap pesta narkoba di satu hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) bersama 7 wanita. (Via Democrazy)

Bagaimana nasibnya?

Dikabarkan, partainya menyatakan tidak akan mentolerir lagi perbuatan menyimpangnya dan membuat malu masyarakat pemilihnya.

Sebagai anggota dewan Pebrianto dianggap bertindak menyimpang dengan mengikuti pesta narkoba.

Ia bahkan selama menjadi anggota DPRD telah melakukan pesta narkoba sebanyak dua kali dan kena razia.

Dalam pemeriksaan terakhir, Pebrianto juga postitif narkoba jenis ekstasi saat tertangkap bersama sejumlah wanita panggilan.

Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah pun murka, lantaran Pebrianto Gultom telah mencederai dan mencoreng nama baik Partai Hanura.

Apalagi, Pebrianto Gultom yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) itu sudah dua kali terlibat kasus narkoba.

"Sama halnya jika ada kader yang melakukan korupsi, tidak akan kami tolerir. Partai Hanura adalah partai yang menjadi kekuatan hati nurani rakyat. Kami akan melakukan tindakan seperti apa yang menjadi kehendak rakyat," kata Kodrat Shah, Senin (9/8/2021).

Atas insiden ini, Kodrat Shah langsung 'membuang' Pebrianto Gultom dari Partai Hanura Sumut.

Nasib Anggota DPRD Labura yang Pesta Narkoba Bersama Beberapa Perempuan Muda.
Nasib Anggota DPRD Labura yang Pesta Narkoba Bersama Beberapa Perempuan Muda. (Tribun Medan/HO)

Kodrat Shah bilang, dia tidak akan main-main dengan kader yang terlibat korupsi dan narkoba.

Kendati demikian, Pebrianto Gultom ini nyatanya sempat menjabat lama, meskipun pernah ditangkap Polrestabes Medan dalam kasus serupa.

Disinggung mengenai hal itu, Kodrat Shah bilang bahwa pergantian antarwaktu (PAW) Pebrianto Gultom butuh proses yang panjang.

Namun begitu, kali ini DPD Hanura Sumut menjamin bahwa Pebrianto Gultom akan di PAW-kan.

Surat dari Bupati Labura sudah dikirimkan ke Gubernur Sumut.

Dalam surat pertanggal 29 Juli 2021 nomor : 170/1173/TAPEM/2021 disebutkan, bahwa Pebrianto Gultom akan digantikan oleh Daulat Sonang Purba.

"Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto," kata Kodrat.

Terkait pesta narkoba ini, Pebrianto Gultom sebenarnya tidak sendirian.

Dia ditemani empat orang lainnya, yang juga anggota DPRD Labura.

Bahkan, seorang teman Pebrianto Gultom merupakan Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura, yakni Jainal Samosir.

Sayangnya, Kodrat Shah tak menyinggung sanksi terhadap Jainal Samosir.

Padahal Jainal Samosir turut pesta narkoba ditemani wanita-wanita muda.

Selain Jainal Samosir, tiga anggota DPRD Labura lainnya yang ikut ditangkap yakni M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (anggota Fraksi Golkar) dan Giat Kurniawan (anggota Fraksi PAN).

Ketua DPRD Labura 'Angkat Tangan'

Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti 'angkat tangan' melihat kelakuan lima anggotanya itu.

Kata Indra, kelima anggota DPRD Labura yang diduga pesta narkoba itu datang ke lokasi bukan dalam rangka dinas.

Pebrianto Gultom Anggota DPRD Labura yang ditangkap polisi terkait Narkoba di Medan (Tribun Medan)
Atas tindakan menyimpang dan melanggar hukum pidana tersebut, Indra menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada polisi untuk diproses hukum.

Indra mengatakan, dia tidak akan menghalang-halangi petugas dalam melakukan proses penyelidikan, termasuk untuk mendalami darimana kelima anggota DPRD Labura itu mendapatkan pil ekstasi.

"Kalau kami menyerahkan seluruhnya ke penyidik Polres Asahan. Apa sanksi yang akan di berikan kami menghormatinya," katanya.

Pernah Diancam di PAW

Pebrianto Gultom, anggota DPRD Labura yang kembali ditangkap pesta narkoba bersama empat orang temannya yang merupakan sesama anggota DPRD pernah diancam akan di PAW (pergantian antarwaktu) oleh Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah.

Setelah ditangkap pada November 2020 lalu oleh Polrestabes Medan, Pebrianto Gultom rencananya akan dicopot.

Tapi sampai saat ini Pebrianto Gultom masih menjabat sebagai anggota DPRD Labura dan masih mengulangi perbuatan buruknya.

"Benar, itu anggota DPRD Hanura. Saya sudah perintahkan DPC Hanura Labura untuk proses PAW," kata Kodrat Shah pada Senin, 30 November 2020 silam.

Lima anggota DPRD Labura ditangkap pesta narkoba di satu hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) dinihari. Satu diantara anggota DPRD itu adalah Pebrianto Gultom, kader Hanura yang sudah pernah ditangkap polisi. (HO/Tribun Medan)
PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau istilah kerennya adalah recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).

PAW sendiri diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik.

Divonis Rehab

Berdasarkan penelurusan www.tribun-medan.com, Pebrianto Gultom ini sudah pernah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkoba.

Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Pebrianto Gultom divonis rehab oleh hakim Saidin Bagariang pada 15 Februari 2021.

Adapun amar putusan hakim menyebutkan bahwa Pebrianto Gultom bersama Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 1/4 (seperempat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.

Ketiganya kemudian dijatuhi hukuman enam bulan dengan ketentuan rehabilitasi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dihukum 10 bulan penjara.

Sementara Lidia Rinanda, dituntut jaksa delapan bulan penjara.

Dalam kasus ini, semestinya Pebrianto Gultom menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) di Jalan Permasyarakatan, Gang Sagu No 1 Kampung Lalang, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Bila merujuk putusan hakim tersebut, harusnya Pebrianto Gultom masih menjalani masa rehabilitasi.

Tapi anehnya, Pebrianto Gultom sudah melenggang bebas dan sekarang ditangkap lagi pesta narkoba bersama teman-temannya.

Positif Konsumsi Narkoba

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting memastikan bahwa kelima anggota DPRD Labura itu ositif mengonsumsi narkoba.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan urine para tersangka.

Untuk saat ini, lima wakil rakyat yang pesta narkoba bersama para wanita malam itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Asahan.

Sejauh ini belum dapat dijabarkan darimana kelimanya memperoleh narkoba.

Apakah narkoba itu disediakan oleh Pebrianto Gultom yang sudah berpengalaman mengonsumsi narkoba, atau justru dari wanita malam yang dibayar untuk menemani karaoke para pejabat negara tersebut.

(Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kodrat Shah Murka, Tegas 'Buang' Pebrianto Gultom dari Hanura Lantaran Dua Kali Pesta Narkoba

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved