Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Buntut Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan, Ditetapkan Tersangka Pronografi dan Kehilangan Banyak Job

Dinar Candy bahkan kehilangan tawaran sebagai brand ambassador karena kasus yang menjeratnya.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram@dinar_candy
Dinar Candy 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Buntut Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan, Ditetapkan Tersangka Pronografi dan Kehilangan Banyak Job

Nama Dinar Candy sedang menjadi perbincnagan hangat.

Dinar Candy menjadi sorotan setelah dirinya menolak PPKM diperpanjang.

Tak hanya itu, Dinar Candy pun nekat turun ke jalan hanya dengan mengenakan bikini.

Aksinya itu pun Ia unggah ke Instagram pribadinya.

Namun, aksinya turun ke jalan mengenakan bikini itu harus berujung dengan urusan hukum.

Dinar Candy akhirnya diciduk polisi dan diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 4 Agustus 2021 malam.

Namun sayang, usai melakukan aksinya itu, Dinar Candy telah ditangkap dan dijadikan tersangka atas kasus pornografi.

Dia diamankan di rumah temannya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2021 pukul 21.20 WIB.

Saat ditangkap, wanita yang akrab dengan Nikita Mirzani itu langsung menjalani sejumlah tes.

Sejauh ini hasil swab antigen maupun tes urine Dinar dinyatakan negatif.

Dinar Candy (Instagram@dinar_candy)

Dinar Candy akui bahwa ia kehilangan banyak pekerjaan karena imbas dari penetapannya sebagai tersangka.

Sebab, akun Instagram Dinar Candy kini tak bisa digunakan setelah polisi menjadikannya sebagai barang bukti.

"Yang pasti itu batal (job) IG aku juga nggak bisa dipakai, jadi itu menjadi barang bukti," kata Dinar Candy dalam jumpa pers di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).

 Ia juga bahkan kehilangan tawaran sebagai brand ambassador karena kasus yang menjeratnya.

Untuk saat ini ia belum bisa menggunakan akun Instagramnya untuk kegiatan apapun termasuk untuk upload endorse.

"Jadi ada beberapa kerjaan yang memang cancel. Iya betul (job brand ambassador)," ungkapnya.

"Nggak tahu sih, Dinar ikutin aja. Jadi belum dulu (pakai Instagram)," lanjut Dinar Candy.

DJ seksi itu belum tahu apakah akan membuat akun Instagram baru atau tidak.

Meski begitu Dinar masih bisa menggunakan sosial media lainnya seperti TikTok dan YouTube.

"Wah nggak tahu tuh gimana nanti aja (bikin Instagram baru) biar kelar dulu," ujarnya.

"YouTube dan TikTok masih bisa, karena kan diupload di sana (Instagram)," terang Dinar Candy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Penetapan Sebagai Tersangka, Dinar Candy Kehilangan Banyak Job

Tanggapan Komnas Perempuan Soal Kasus Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai Dinar Candy tidak melanggar Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Untuk diketahui, Dinar Candy pada Kamis (5/8/2021) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tersebut setelah berbikini di pinggir.

Dinar Candy (Instagram@dinar_candy)

“Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC,” kata Siti Aminah saat dihubungi wartawan, Jumat (6/8/2021).

Siti berujar, persangkaan pasal yang dijerat penyidik kepada Dinar Candy tak lain karena ia merupakan seorang perempuan.

Menurut Siti, selama ini perempuan selalu dijadikan sebagai target utama dalam penerapan pasal tersebut.

“Apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek? ni juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan,” ujar Siti Aminah.

Siti mengimbau kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar mempertimbangkan kasus Dinar Candy.

Dinar Candy (Instagram@dinar_candy)

Dia menyarankan polisi mengedepankan Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VIII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana pada kasus tersebut.

Siti beralasan proses hukum bakal memperburuk kesehatan mental dan psikologi Dinar Candy.

“Jadi dengan melihat kasus ini secara komprehensif, kasus ini sebaiknya dihentikan dengan menempuh mekanisme pendekatan restoratif,” tutur Siti.

Untuk diketahui, Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021).

Penangkapan ini merupakan buntut aksi protes Dinar Candy mengenai perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.

Awalnya, dalam unggahan Instagram-nya, Dinar Candy membuat pernyataan dengan menandai atau men-tag akun Presiden Joko Widodo.

"Bapak Jokowi yang terhormat, ini PPKM gimana diperpanjang atau tidak? Jangan lama-lama, Pak, saya stres," tutur Dinar Candy dikutip Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

"Lama-lama saking stresnya pengin turun ke jalan pakai bikini," tulis Dinar Candy lagi.

Setelah beberapa hari Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus 2021, Dinar Candy benar-benar turun ke jalan seorang diri dengan menggunakan bikini.

Dari unggahan Instagram-nya, Dinar Candy terlihat membawa papan yang bertuliskan, "Saya stres karena PPKM diperpanjang lagi."

Kendati demikian, dari keterangan tertulis unggahan tersebut, Dinar Candy mengimbau agar masyarakat tidak menirunya.

"Warning!! Jangan tiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," tulis Dinar Candy. Dapatkan info

Saat ini dua unggahan yang ada di Instagram pemilik nama lahir Dinar Miswari itu sudah tidak ada lagi.

Baca juga: Hotman Paris Bela Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi Buntut Pakai Bikini di Jalan

Baca juga: Deretan Artis Indonesia yang Terlibat Kasus Penipuan, Ada David NOAH Diduga Gelapkan Rp1,1 Miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas Perempuan Nilai Dinar Candy Tidak Langgar Pasal 36 UU Pornografi"

Ikuti kabar selebriti lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved