Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggaran Alat Rapit Test

Anies Baswedan Kena Masalah Lagi, BPK Temukan Anggaran Rp 1,19 Miliar Pemborosan Pemprov DKI

Dalam penanganan Covid-19 pemerintah dituntut untuk menggunakan dana sebaik-baiknya.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam penanganan Covid-19 pemerintah dituntut untuk menggunakan dana sebaik-baiknya.

Terkait hal tersebut Anies Baswedan kembali kena masalah terkait pemborosan anggaran.

Diketahui sebanyak 1,19 miliar digunakan untuk oembelian alat rapid test Covid-19.

Baca juga: Nama Tiara Andini Trending Topik setelah Cuitannya Disoroti, Netizen: Gak Usah Sok Beropini

Baca juga: Protes soal PPKM, Ketua AKAR Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri, Usaha Ditutup dan Banyak Cicilan

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. (Tangkap Layar Instagram dkijakarta)

Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran ini.

Dan tentu hal ini memakan biaya yang tak sedikit.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran Rp1,19 miliar yang dilakukan jajaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pembelian alat rapid test Covid-19.

Anggaran itu diambil dari pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran diketahui Pemprov DKI Jakarta melakukan dua kali pengadaan rapid test Covid-19 dengan merk sama dalam waktu berdekatan.

Dalam dua kali kesempatan pengadaan itu, Pemprov DKI menggunakan penyedia jasa berbeda, yaitu PT NPN dan PT TKM.

Awalnya, Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan memesan 50 ribu pieces alat rapid test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassette (WB/S/P) dalam satu kemasan isi 25 cassette senilai Rp9,87 dari PT NPN.

Jenis kontrak yang dibuat merupakan kontrak harga satuan.

“Jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 19 hari kerja yang dimulai pada tanggal 19 Mei sampai dengan 8 Juni 2020,” tulis laporan BPK yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo, Kamis (5/8/2021).

Dalam pelaksanaannya, kontrak kerja dengan PT NPN ini sempat mengalami adendum dengan nomor 5.2/PPK-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020.

Adendum diterbitkan pada 5 Juni 2020 lantaran adanya pergantian flight pengiriman dari bandara asal yang menyebabkan keterlambatan pengiriman barang.

Untuk itu, jangka waktu kontrak diubah menjadi 14 Juni 2021 dan pekerjaan dinyatakan selesai pada 12 Juni 21 dengan harga per unit barang senilai Rp197.500.

Hal ini tertuang dalam berita acara penyelesaian Nomor 12.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan DKI Jakarta ternyata juga menjalani kerja sama dengan PT TKM untuk menyediakan 40 ribu pieces Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassette (WB/SP) senilai Rp9,09 miliar.

Jenis kontraknya adalah kontrak harga satuan dengan harga per unit Rp227.272.

Jangka waktu kontrak cukup singkat, yaitu selama empat hari dari tanggal 2 Juni sampai 5 Juni 2021.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan 40 ribu alat rapid test ini berjalan mulus dan dinyatakan selesai pada 5 Juni 2021.

Hal ini tertuang dalam berita acara penyelesaian nomor 4.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020020.

Mencium adanya kejanggalan ini, BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada PT NPN dan PT TKM.

Dari dokumen berita acara konfirmasi, PT NPN mengaku tak mengetahui soal pengadaan alat rapid test yang dilakukan Pemprov DKI di luar perusahaannya.

Sebab, PT NPN hanya ditawarkan melakukan pengadaan alat rapid test sebanyak 50 ribu pieces.

"Jika PT NPN ditawarkan pengadaan tersebut (40 ribu pieces lainnya), maka PT NPN akan bersedia dan sanggup untuk memenuhinya karena memang stok barang tersebut tersedia," demikian isi laporan BPK yang diterima TribunJakarta.com.

Kemudian, hasil penelusuran dari PT TKM menyebutkan bahwa perusahaan itu mendapat undangan dari Dinas Kesehatan untuk melakukan pengadaan sebanyak 40 ribu pieces alat rapid test.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Tribunnews)

PT TKM juga memberikan bukti kewajaran harga dengan menunjukan bukti transfer pembelian rapid test dari Biz PTE LTD Singapura seharga $14 USD per unitnya.

Adapun Biz PTE LTD Singapura merupakan perusahaan yang mendapat hak beli alat rapid test Covid-19 dari HCB Co. Ltd, China.

"Sehingga PT TKM memang terbukti membeli barang tersebut agak mahal, sehingga harga penawaran wajar," tulis BPK dalam laporannya itu.

Untuk itu, BPK menggarisbawahi agar Pemprov DKI memilih penyedia jasa yang mengadakan produk serupa dan stok tersedia dengan harga lebih murah.

"Bila disandingkan pengadaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1,19 miliar," tulis BPK.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BPK Temukan Pemborosan Anggaran Pemprov DKI Sebesar Rp1,19 M untuk Beli Alat Rapid Test Covid-19, https://jakarta.tribunnews.com/2021/08/05/bpk-temukan-pemborosan-anggaran-pemprov-dki-sebesar-rp119-m-untuk-beli-alat-rapid-test-covid-19?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved