Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kejagung

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Jalur Transmisi di Medan

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Leonard Eben Ezer Simanjuntak  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

MYHS selaku Koordinator Project Manager Wilayah Sumatera PT. Banda Karya Abadi Tahun 2016-2017, diperiksa lanjutan terkait kontrak pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao Payakumbuh

ARN selaku Project Manager PT. Banda Karya Abadi Tahun 2016-2017, diperiksa lanjutan terkait kontrak pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao Payakumbuh

S selaku General Manager PT. Banda Karya Abadi Tahun 2016-2017, diperiksa lanjutan terkait kontrak pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao Payakumbuh.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Sebelumnnya Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain HR selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pusat PT. PLN (Persero).

Saksi diperiksa terkait pihak yang melakukan Pengawasan Intern (KSPI)

dan AAW selaku Anggota Tim Investigasi Evaluasi dan Verifikasi Penggunaan Persekot Dinas PT. PLN. Saksi diperiksa terkait pihak yang bersangkutan sebagai Anggota Tim Investigasi Evaluasi dan Verifikasi Persekot Dinas.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.

"Dia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved