Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sumbangan 2 Triliun

Hotman Paris Jelasakan soal Kasus Keluarga Akidi Tio Tak Bisa Masuk Ranah Hukum, Siapa yang Korban?

Pengacara kondang ini menganggap kehebohan yang disebabkan keluarga Akidi Tio tidak bisa masuk ranah pidana.

Editor: Glendi Manengal
Instagram/Tribun Sumsel
Hotman Paris tanggapi soal prank sumbangan 2 triliun keluarga Akidi Tio 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus sumbangan 2 triliun yang ternyata hanya prank.

Hotman Paris pun menanggapi soal kasus sumbangan 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

Pengacara kondang ini menganggap kehebohan yang disebabkan keluarga Akidi Tio tidak bisa masuk ranah pidana.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Ibu dan Anak Tewas di Tempat, Motor Korban Tertabrak Mobil Box saat Mau Menyebrang

Baca juga: Kapolda Sumsel Mengaku Bersalah, Ternyata Tak Mengenal Dekat Heriyanti: Ini Kelemahan Saya

Pengacara Hotman Paris Hutapea. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti donasi yang ingin diberikan oleh keluarga pengusaha Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan senilai Rp 2 triliun.

Pada awal kabar adanya donasi senilai Rp 2 triliun, Hotman Paris langsung memberikan pujian.

Ia bahkan menyebut keluarga Akidi Tio lebih baik dari Bill Gates.

Namun saat donasi itu dikabarkan bodong, Hotman menilai kasus itu seharusnya tidak bisa masuk ranah pidana dan susah untuk dijatuhi hukuman.

Hal itu tak lain karena belum ada pasal yang cocok untuk menjerat putri Akidi Tio.

"Kepada ibu-ibu di rumah yang sangat tertarik dengan Rp2 triliun di Palembang.

Apakah itu kasus atau bukan? Kasus atau candaan?" tanya Hotman Paris di Instagram pribadinya, Kamis (5/8/2021).

Menurut Hotman Paris berita bohong yang disampaikan keluarga Akidi Tio tidak sampai membuat keonaran.

"Sempat digosipkan bahwa dikenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tapi di situ menyebutkan ‘barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran’.

Pertanyaannya keonaran yang mana?,” ungkapnya.

"Apakah ibu-ibu di rumah merasakan onar? Keonaran itu kan biasanya arahnya ke pertentangan antar golongan, agama atau ke pemerintah.

Ini kan seolah-olah jadi candaan.

Jadi menurut Anda pas nggak pasal ini diterapkan?,” lanjut Hotman.

Hotman Paris juga menyebut putri Akidi Tio tidak bisa dijerat dengan UU ITE dan pasal 378 KUH Pidana.

Pasalnya tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari aksi janji donasi tersebut.

"Kemudian ada juga yang mengatakan kenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE.

Itu kan sama juga, barangsiapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA, golongan, agama.

Ini berita tentang Rp 2 triliun kan tidak menimbulkan pertentangan agama, golongan.

Bahkan menjadi hiburan, candaan dan informasi terbaru bagi ibu-ibu di rumah," jelas Hotman.

Ia juga mengungkapkan Pasal 378 KUHP soal penipuan juga sulit diterapkan dalam kasus ini.

Menurut Hotman Paris tidak ada korban dalam kasus tersebut.

"Bahkan menjadi hiburan dan candaan bagi ibu-ibu di rumah.

Kalau ada yang mengatakan pasal 378 KUH Pidana, harus ada kerugian dari si korban, dalam kasus Rp2 triliun siapa yang korban?" ujar sang pengacara.

Hotman Paris tanggapi soal kasus sumbangan rp 2 Triliun Akidi Tio yang ternyata diduga bohong. (Tribun Sumsel/Istimewa)

Hotman Paris juga menyebut jika kasus putri Akidi Tio soal donasi Rp2 triliun justru akan menguap begitu saja.

Hotman justru memberi saran kepada Dirjen Pajak segera menurunkan tim untuk memeriksa uang milik keluarga sang pengusaha, yang disebut ada di bank Singapura.

Ia menyebut kabar itu yang seharusnya diusut karena ancaman dendanya cukup besar.

"Yang menjadi perhatian untuk Pak Dirjen Pajak, harusnya langsung menurunkan tim memeriksa benar nggak ada uang Rp 16 triliun di Singapura? Kalau benar, dilaporkan SPT nggak? Karena kalau nggak dilaporkan dendanya bisa 200 persen," tuturnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv ,https://www.kompas.tv/article/198899/hotman-paris-anggap-prank-rp-2-triliun-akidi-tio-tak-masuk-kategori-pidana?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved