Masih Ingat
Ingat Pria WNA Pembunuh Juragan Emas di Jayapura? Jadi Selingkuhan Istri Korban, Begini Nasibnya
VLH dan MM melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap N (juragan emas). Begini kabarnya sekarang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat pria WNA asal Afghanistan tersangka pembunuhan juragan emas di Jayapura, Papua?
Pria berinisial MM itu ditetapkan sebagai tersangka bersama istri korban.
Istri korban terlibat dalam pembunuhan yang sudah direncanakan.

Istri korban berinisial VLH dan MM melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap N (korban).
N merupakan suami dari VLH dan MM dikabarkan menjadi selingkuhan VLH.
Kabar terbaru, penindakan hukum masih berlanjut.
VLH dan MM terancam hukuman seumur hidup.
Melansir TribunPapua.com, proses hukum kasus pembunuhan Nasrudin alias Acik, pedagang emas di Jayapura, Papua, pada 28 Juni lalu, memasuki babak baru.
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota telah memeriksa 9 orang saksi terkait kasus pembunuhan yang ditengarai dugaan perselingkuhan antara istri korban dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling menyebut, ada 59 pra adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Nasrudin alias Acik.
"Berdasarkan laporan ada 59 pra adegan yang diperagakan oleh tersangka dan aktor pengganti nantinya,"kata Hendrik kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Rabu (4/8/2021).
Sementara itu, rekonstruksi akan dilakukan di 10 lokasi berbeda, termasuk lokasi pembunuhan di Jalan Hanurata Holtekamp, pada Sabtu (7/8/2021) depan.
"Sabtu ini dilakukan rekonstruksi," jelasnya.
Akan tetapi, Handry mengatakan masih ada tambahan saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nasruddin alias Acik (44), seorang pedagang emas, tewas ditikam di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada 28 Juni 2021, sekitar pukul 21.30 WIT.
Acik tewas saat dalam perjalanan pulang bersama sitrinya ke Arso 2, Kabupaten Keerom.
Dari keterangan sang istri, inisial VLH, ketika dalam perjalanan pulang, dia dan suami dicegat oleh empat orang menggunakan mobil.

Acik disuruh keluar dari dalam mobil. Lalu, pelaku juga meminta barang-barang berharga milik korban, tapi korban menolak.
Korban akhirnya dianiaya oleh para pelaku hingga tewas. Namun keterangan tersebut palsu. Keduanya terlibat dan sudah merencanakan sebelumnya.
Diketahui, MM dan istri korban telah menjalin hubungan gelap dua tahun terakhir.
Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (3/7/2021).
Sedangkan Istri korban digelandang polisi usai pemakaman korban di tanah kelahirannya, Kampung Tirowali, Kecamatan Baraka, Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 4 Juli 2021.
Sementara, Warga negara Afganistan inisial MM dan istri korban inisial VLH yang ditetapkan tersangka, terancam pidana penjara seumur hidup.
(TribunPapua.com)
Tautan:
https://papua.tribunnews.com/2021/08/04/lanjutan-kasus-pembunuhan-juragan-emas-di-jayapura-59-adegan-rekontruksi-akan-digelar?page=all