Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Dishub Minahasa Buka Uji Kelayakan Kendaraan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa, Maya Kainde mengatakan uji kelayakan berlaku bagi kendaraan angkutan umum dan kendaraan angkutan barang.

Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Rizali Posumah
Tribun manado / Andreas Ruaw
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa, Maya Kainde . 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas jadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa.

Salah satunya ditunjukkan dengan kembali memberlakukan pengujian kendaraan layak jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa, Maya Kainde mengatakan, uji kelayakan ini berlaku bagi kendaraan angkutan umum dan kendaraan angkutan barang.

Menurutnya, tujuan pengujian kendaraan ini guna meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi dikarenakan tidak layaknya lagi kendaraan yang masih beroperasi tersebut.

"Jadi kami menghimbau warga yang memiliki kendaraan baik angkutan umum, bus maupun kendaraan angkutan barang.Ini semua demi keselamatan kita," kata Kainde, Rabu (4/8/2021).

Bagi warga pemilik kendaraan - kendaraan ini dimintakan segerah membawa kendaraannya ke dinas perhubungan.

"Segera membawa kendaraan saudara dikantor dinas perhubungan guna mendapatkan pelayanan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan," ujar Kadis.

"Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor berupa kendaraan umum ( Plat kuning) , kendaraan bus dan kendaraan angkutan barang dan  kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan secara teknis dan layak jalan," jelasnya

Dia juga menjelaskan tiga manfat dari pengujian kendaraan bermotor yamg nanti diberlakukan Dishub Minahasa.

"Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dijalan. Kedua, Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaran bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan di jalan. Ketiga, Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat," jelasnya.

Tak hanya itu, mantan Kabag Prokopim Minahasa itu juga menjelaskan tujuan pengujian kendaraan bermotor.

"Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor secara berkala untuk menjaga agar kendaraan tersebut tidak mengandung kekurangan-kekurangan teknis yang tidak diketahui, atau dapat juga menimbulkan bahaya baik untuk lalulintas, penumpang, dan lingkungan. Hasil daripada kendaraan bermotor dapat dipertanggung jawabkan karna melalui proses-proses pengujian yang sudah terintegrasi dan terkonek langsung teknis pengujian dgn kementrian Perhubungan," tandasnya.

Untuk itu dirinya meminta masyarakat agar tidak ragu melakukan uji kelayakan terhadap kendaraannya.

" Ayo bawalah kendaraan saudara untuk diuji. Demi keselamatan kita semua dan kelayakan jalan dari kendaraan yang kita pakai setiap saat dalam aktivitas sehari - hari," pungkasnya.

Tentang Minahasa

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved