Kecelakaan Lalu Lintas
Alasan Pengendara Moge Tak Ditahan Padahal Sebabkan Seorang Ibu Tewas usai Ditabrak dari Belakang
Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang ibu pengendara motor, Diketahui pengendara moge yang menabrak korban sudah ditetapkan tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang ibu pengendara motor.
Diketahui pengendara moge yang menabrak korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun walaupun sudah jadi tersangka, penabrak tidak ditahan karena ada suatu alasan.
Baca juga: Raih Medali Olimpiade Tokyo, Pegadaian Apresiasi Greysia Polii Cs dengan Emas 3 Kg
Baca juga: Ingin Miliki Kesaktian Tongkat Soekarno, Konglomerat Tewas Mengenaskan di Tangan Dukun Mantan Artis
Korban tewas dan pengendara moge yang terlibat kecelakaan maut. (Facebook @Iman Kapten)
Pengendara motor gede (moge) berinisial AS (17) masih belum ditahan terkait kasus kecelakaan maut di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meski sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kanit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama mengatakan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pengemudi moge terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Jadi dari bukti yang sudah kami kumpulkan lengkap yaitu dua buah CCTV dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat tersebut," kata Nanda di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (3/8/2021).
"Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," sambungnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Nanda menjelaskan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pengendara moge tersebut.
Sebab, sang pengendara moge terkategori usia anak hingga proses hukum yang berjalan menggunakan sistem peradilan anak di bawah umur.
"Karena statusnya anak di Undang-Undang sistem peradilan anak, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," ungkapnya.
Seperti diberitakan, insiden kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu, 1 Agustus 2021 pagi di ruas Jalan Boulevard Bintaro.
Insiden yang terekam oleh kamera CCTV itu memperlihatkan seorang wanita pengendara motor matic berinisial H (50) ditabrak oleh AS yang kala itu sedang memacu kuda besinya dengan kecepatan penuh.
Kencangnya moge yang menghantam motor matic tersebut membuat H terpelanting hingga beberapa meter ke depan.
Nahas akibat benturan yang dialami, H dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. (WARTA KOTA)
Ditetapkan tersangka
AS, remaja laki-laki usia 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
AS adalah pengemudi motor gede (moge) Kawasaki RE-6n yang menabrak H (49), wanita pengemudi sepeda motor Honda Beat di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (1/8/2021).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro.
Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam itu menabrak H, pengendara Beat yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.
Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka hari ini, Selasa (3/8/2021).
"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan."
"Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut."
"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda saat dikonfirmasi.
AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.
"Mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak."
"Jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice."
"Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," papar Nanda.
Dari hasil penyelidikan, AS terbukti melaju dan pindah ke lajur ke arah kanan yang dilalui H.
AS juga dianggap lalai karena tidak memperhatikan sekitar sehingga menabrak H.
Kondisi Moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, saat diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (2/8/2021) - AS masih belum ditahan terkait kasus kecelakaan maut di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangsel), meski sudah ditetapkan tersangka. (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR)
"Dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat tersebut."
"Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," papar Nanda.
Meski tersangka, AS tidak ditahan saat proses penyidikan karena masih di bawah umur.
"Karena statusnya anak di situ di Undang-Undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum."
"Itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com, https://jakarta.tribunnews.com/2021/08/04/terungkap-alasan-pengenda-moge-yang-tewaskan-nyawa-ibu-ibu-tak-ditahan-polisi-ungkap-ganjalannya?page=all